Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI menyatakan dari hasil penangkapan DPO Pegi Setiawan alias Perong, tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Dua orang DPO lain atas nama Andi dan Dani diralat oleh pihak kepolisian dan dianggap tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan secara total tersangka hanya ada 9 orang, dan DPO hanya satu yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi. Sedangkan untuk DPO lain yang sebelumnya santer beredar, ternyata hanya asal sebut dari para pelaku lain.
Namun tidak menutup kemungkinan jika nantinya terdapat fakta baru, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Seperti diketahui, Polda Jabar menyebut Pegi diyakini oleh pihak kepolisian sebagai dalang atau otak dari pembunuhan berencana terhadap korban Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam. Ia diduga kuat melakukan pelecehan seksual hingga penganiayaan berat hingga menyebabkan Vina dan Eky tewas mengenaskan.
Pegi Setiawan alias Perong ini diyakini oleh pihak kepolisian berdasarkan lebih dari 2 orang saksi sebagai otak pelaku dan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana.
Di hari kejadian pembunuhan, Pegi Setiawan turut melempari korban dengan batu, mengajak temannya untuk mengejar korban, memukul, turut membonceng korban Eky menuju lahan kosong, memukul korban Eky dan menyabetkan samurai, memukul Vina dengan tangan kosong dan melakukan pelecehan seksual.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved