Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menyatakan dari hasil penangkapan DPO Pegi Setiawan alias Perong, tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Dua orang DPO lain atas nama Andi dan Dani diralat oleh pihak kepolisian dan dianggap tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan secara total tersangka hanya ada 9 orang, dan DPO hanya satu yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi. Sedangkan untuk DPO lain yang sebelumnya santer beredar, ternyata hanya asal sebut dari para pelaku lain.
Namun tidak menutup kemungkinan jika nantinya terdapat fakta baru, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Seperti diketahui, Polda Jabar menyebut Pegi diyakini oleh pihak kepolisian sebagai dalang atau otak dari pembunuhan berencana terhadap korban Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam. Ia diduga kuat melakukan pelecehan seksual hingga penganiayaan berat hingga menyebabkan Vina dan Eky tewas mengenaskan.
Pegi Setiawan alias Perong ini diyakini oleh pihak kepolisian berdasarkan lebih dari 2 orang saksi sebagai otak pelaku dan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana.
Di hari kejadian pembunuhan, Pegi Setiawan turut melempari korban dengan batu, mengajak temannya untuk mengejar korban, memukul, turut membonceng korban Eky menuju lahan kosong, memukul korban Eky dan menyabetkan samurai, memukul Vina dengan tangan kosong dan melakukan pelecehan seksual.
(Z-9)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved