Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KUASA hukum Rivaldi, yang juga dikenal sebagai Ucil, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 2016. Fakta-fakta ini terungkap dalam berkas sidang pembunuhan Vina dan Muhamad Rizki yang diadakan pada 2024.
Menurut berkas persidangan, kejanggalan tersebut bermula dari kejadian pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Orang tua Muhamad Rizki, seorang anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota saat itu, merasa ada yang tidak beres terkait kecelakaan yang menimpa anaknya dan teman perempuannya.
Mendapat informasi dari saksi-saksi, termasuk saudara Aep dan Dede, ayah Eki melakukan penyelidikan sendiri. Mereka mengungkap bahwa anak-anak mereka dikejar oleh sejumlah motor sebelum kejadian tragis itu terjadi.
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dengan informasi ini, ayah Eki berhasil menangkap tujuh pelaku pada 31 Agustus 2016 di depan SMP 11 Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan berita acara kepolisian yang dibuat pada sore hari itu, empat nama termasuk dalam daftar penangkapan, termasuk nama Pegi yang kemudian dijadikan sebagai DPO.
Namun, Kuasa Hukum Rivaldi menyayangkan bahwa kliennya, yang sebelumnya merupakan salah satu dari empat nama dalam daftar penangkapan, justru ditempatkan dalam DPO. Hal ini menjadi salah satu poin kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Komentar dari Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, menekankan keharusan untuk mengkaji ulang penetapan DPO tersebut. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan terpenuhi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved