Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya memberlakukan razia tangkap tangan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu atau kurungan tiga hari. Pemberlakuan aturan tersebut, dilakukannya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) agar masyarakat sadar membuang sampah.
Razia tangkap tangan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya sudah berpatroli intens dan 31 tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal sudah dipasang kamera CCTV. Akan tetapi, masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan terjadi pada malam hingga dini hari.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya mengelar sidang pertama kali yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Rindaryati menghadirkan terdakwa IR, warga Kecamatan Mangkubumi dan ES, warga Kecamatan Cihideung. Kedua terdakwa langsung dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran mereka terbukti bersalah.
Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Kerja Keras Angkut Sampah ke TPA
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008. Karena, keduanya membuang sampah berada di trotoar yang mana lokasinya sebagai fasilitas publik dan mereka dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu atau diganti kurungan 3 hari," katanya, Jumat (17/5).
Sementara itu, terdakwa IR, 45, mengatakan, dirinya merasa keberatan atas denda sebesar Rp 200 ribu dan meminta keringanan kepada Hakim mengingat jualan kopi maupun sajian lauk pauk memang setiap harinya besaran itu tidak sampai. Namun, membuang sampah di trotoar Jalan Brigjen Sutoko, Kecamatan Linggajaya karena sudah tampak gundukkan sampah.
"Kami tidak melihat ada banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi dan saya juga baru pertama kali buang ke situ dengan dua kantong kresek meski membuang sampah ke lokasi itu dalam kondisi numpuk dan bukan saya saja yang membuang di sana. Kami meminta agar ada keringanan denda," katanya.
Baca juga : Viral, Perempuan Pengendara Mobil Buang Tiga Karung Sampah di Pinggir Kali
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, kedua terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 dan 15 Mei 2024 di lokasi TPS Ilegal hingga keduanya terjaring razia tangkap tangan (RTT) oleh petugas patroli dan spanduk larangan buang sampah sembarangan sudah dipasang.
Namun, sebelum diperkarakan di meja hijau telah melakukan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku.
"Kami selalu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tentang aturan dan memang masih banyak yang melanggar setelah dipasang banner. Anggota Satpol PP, akan terus melakukan razia agar masyarakat menumbuhkan kesadarannya terutama dalam membung sampah," pungkasnya. (Z-10)
JELANG Ramadan, harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di wilayah Tasikmalaya merangkak naik.
Petugas gabungan jugaharus selalu mewaspadai banjir luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang di Sukaresik
Pemerintah salurkan PIP 2026 sebesar Rp450 ribu per tahun untuk 888 ribu murid TK guna perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan pendidikan.
Sebuah tebing setinggi 15 meter dilaporkan ambrol dan menutup total akses jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya menuju Kabupaten Pangandaran.
Kebutuhan bahan pokok merangkak mulai naik cabai merah dijual Rp88 ribu perkg, cabai rawit Rp72 ribu, cabai keriting Rp66 ribu, cabai japlak Rp87 ribu
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved