Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya memberlakukan razia tangkap tangan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu atau kurungan tiga hari. Pemberlakuan aturan tersebut, dilakukannya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) agar masyarakat sadar membuang sampah.
Razia tangkap tangan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya sudah berpatroli intens dan 31 tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal sudah dipasang kamera CCTV. Akan tetapi, masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan terjadi pada malam hingga dini hari.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya mengelar sidang pertama kali yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Rindaryati menghadirkan terdakwa IR, warga Kecamatan Mangkubumi dan ES, warga Kecamatan Cihideung. Kedua terdakwa langsung dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran mereka terbukti bersalah.
Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Kerja Keras Angkut Sampah ke TPA
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008. Karena, keduanya membuang sampah berada di trotoar yang mana lokasinya sebagai fasilitas publik dan mereka dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu atau diganti kurungan 3 hari," katanya, Jumat (17/5).
Sementara itu, terdakwa IR, 45, mengatakan, dirinya merasa keberatan atas denda sebesar Rp 200 ribu dan meminta keringanan kepada Hakim mengingat jualan kopi maupun sajian lauk pauk memang setiap harinya besaran itu tidak sampai. Namun, membuang sampah di trotoar Jalan Brigjen Sutoko, Kecamatan Linggajaya karena sudah tampak gundukkan sampah.
"Kami tidak melihat ada banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi dan saya juga baru pertama kali buang ke situ dengan dua kantong kresek meski membuang sampah ke lokasi itu dalam kondisi numpuk dan bukan saya saja yang membuang di sana. Kami meminta agar ada keringanan denda," katanya.
Baca juga : Viral, Perempuan Pengendara Mobil Buang Tiga Karung Sampah di Pinggir Kali
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, kedua terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 dan 15 Mei 2024 di lokasi TPS Ilegal hingga keduanya terjaring razia tangkap tangan (RTT) oleh petugas patroli dan spanduk larangan buang sampah sembarangan sudah dipasang.
Namun, sebelum diperkarakan di meja hijau telah melakukan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku.
"Kami selalu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tentang aturan dan memang masih banyak yang melanggar setelah dipasang banner. Anggota Satpol PP, akan terus melakukan razia agar masyarakat menumbuhkan kesadarannya terutama dalam membung sampah," pungkasnya. (Z-10)
PESANTREN Tarekat Idrisiyyah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kick off transformasi pendidikan.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Harga telur ayam semula Rp 31.500 menjadi Rp29 ribu, normalnya Rp 26 ribu perkg, bawang merah Rp 43 ribu, bawang putih Rp40 ribu, cabai rawit merah Rp 54 ribu, cabai keriting Rp 62 ribu.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengapresiasi komunitas Clean The City.
Imbauan itu juga mendapat dukungan dari TNI, ulama, dan pondok pesantren. Mereka mengajak masyarakat berdoa bersama di Mesjid Agung.
Pemusnahan massal ini merupakan hasil dari penggerebekan gudang miras berskala besar yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Aksi tidak pantas Dillon Brooks itu terjadi ketika laga antara Phoenix Suns dan Indiana Pacers menyisakan 54 detik pada kuarter kedua di Mortgage Matchup Center.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved