Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya memberlakukan razia tangkap tangan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu atau kurungan tiga hari. Pemberlakuan aturan tersebut, dilakukannya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) agar masyarakat sadar membuang sampah.
Razia tangkap tangan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya sudah berpatroli intens dan 31 tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal sudah dipasang kamera CCTV. Akan tetapi, masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan terjadi pada malam hingga dini hari.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya mengelar sidang pertama kali yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Rindaryati menghadirkan terdakwa IR, warga Kecamatan Mangkubumi dan ES, warga Kecamatan Cihideung. Kedua terdakwa langsung dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran mereka terbukti bersalah.
Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Kerja Keras Angkut Sampah ke TPA
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008. Karena, keduanya membuang sampah berada di trotoar yang mana lokasinya sebagai fasilitas publik dan mereka dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu atau diganti kurungan 3 hari," katanya, Jumat (17/5).
Sementara itu, terdakwa IR, 45, mengatakan, dirinya merasa keberatan atas denda sebesar Rp 200 ribu dan meminta keringanan kepada Hakim mengingat jualan kopi maupun sajian lauk pauk memang setiap harinya besaran itu tidak sampai. Namun, membuang sampah di trotoar Jalan Brigjen Sutoko, Kecamatan Linggajaya karena sudah tampak gundukkan sampah.
"Kami tidak melihat ada banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi dan saya juga baru pertama kali buang ke situ dengan dua kantong kresek meski membuang sampah ke lokasi itu dalam kondisi numpuk dan bukan saya saja yang membuang di sana. Kami meminta agar ada keringanan denda," katanya.
Baca juga : Viral, Perempuan Pengendara Mobil Buang Tiga Karung Sampah di Pinggir Kali
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, kedua terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 dan 15 Mei 2024 di lokasi TPS Ilegal hingga keduanya terjaring razia tangkap tangan (RTT) oleh petugas patroli dan spanduk larangan buang sampah sembarangan sudah dipasang.
Namun, sebelum diperkarakan di meja hijau telah melakukan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku.
"Kami selalu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tentang aturan dan memang masih banyak yang melanggar setelah dipasang banner. Anggota Satpol PP, akan terus melakukan razia agar masyarakat menumbuhkan kesadarannya terutama dalam membung sampah," pungkasnya. (Z-10)
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Hujan deras yang terjadi ini tidak menyurutkan para peserta bubar dan mereka tetap bertahan.
Pembentangan bendera tersebut, bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Harga beras terus merangkak naik terutama terjadi pada beras premium super semula dijual Rp13.500 perkg menjadi Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved