Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Warga Tasikmalaya Dihukum Denda Karena Buang Sampah Sembarangan

Kristiadi
17/5/2024 19:00
2 Warga Tasikmalaya Dihukum Denda Karena Buang Sampah Sembarangan
Pembuang sampah sembarangan di Tasikmalaya(Kristiadi)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya memberlakukan razia tangkap tangan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu atau kurungan tiga hari. Pemberlakuan aturan tersebut, dilakukannya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) agar masyarakat sadar membuang sampah.

Razia tangkap tangan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya sudah berpatroli intens dan 31 tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal sudah dipasang kamera CCTV. Akan tetapi, masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan terjadi pada malam hingga dini hari.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya mengelar sidang pertama kali yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Rindaryati menghadirkan terdakwa IR, warga Kecamatan Mangkubumi dan ES, warga Kecamatan Cihideung. Kedua terdakwa langsung dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran mereka terbukti bersalah.

Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Kerja Keras Angkut Sampah ke TPA

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008. Karena, keduanya membuang sampah berada di trotoar yang mana lokasinya sebagai fasilitas publik dan mereka dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu atau diganti kurungan 3 hari," katanya, Jumat (17/5).

Sementara itu, terdakwa IR, 45, mengatakan, dirinya merasa keberatan atas denda sebesar Rp 200 ribu dan meminta keringanan kepada Hakim mengingat jualan kopi maupun sajian lauk pauk memang setiap harinya besaran itu tidak sampai. Namun, membuang sampah di trotoar Jalan Brigjen Sutoko, Kecamatan Linggajaya karena sudah tampak gundukkan sampah.

"Kami tidak melihat ada banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi dan saya juga baru pertama kali buang ke situ dengan dua kantong kresek meski membuang sampah ke lokasi itu dalam kondisi numpuk dan bukan saya saja yang membuang di sana. Kami meminta agar ada keringanan denda," katanya.

Baca juga : Viral, Perempuan Pengendara Mobil Buang Tiga Karung Sampah di Pinggir Kali

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, kedua terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 dan 15 Mei 2024 di lokasi TPS Ilegal hingga keduanya terjaring razia tangkap tangan (RTT) oleh petugas patroli dan spanduk larangan buang sampah sembarangan sudah dipasang.

Namun, sebelum diperkarakan di meja hijau telah melakukan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku.

"Kami selalu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tentang aturan dan memang masih banyak yang melanggar setelah dipasang banner. Anggota Satpol PP, akan terus melakukan razia agar masyarakat menumbuhkan kesadarannya terutama dalam membung sampah," pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya