Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,5 kilo gram (kg) di wilayah Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, sabu-sabu itu dibawa oleh seorang pria berinisial II ,32, menggunakan sepeda motor saat ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Palu, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Sabu-sabunya dibungkus paket besar dan kecil dengan total berat 15,5 kg,” terangnya di Palu, Minggu (12/5).
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Wanita Kurir Narkoba di Jakarta Selatan
Menurut Dasmin, dari pengakuan II sabu-sabu itu dibawa dari wilayah Donggala dengan tujuan Palu. “Sabu-sabu tersebut rencananya hendak diedarkan di Palu,” tegasnya.
Dasmin menjelaskan, II merupakan warga Sigi. Ia ditangkap, berkat informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.
Saat ini Polda Sulteng masih mengembangkan kasus itu, untuk mengetahuai dari mana asal sabu-sabu dan siapa pemilik barang haram tersebut.
Baca juga : Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita
“Il sudah jadi tersangka. Dalam pengakuannya sebagai kurir. Kita masih kembangkan, karena masih ada tersangka lain,” ungkapnya.
Dasmin menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang.
“Siapa pun itu kami akan selesaikan sesuai undang-undang,” tandasnya.
Baca juga : Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang
Selama Januari 2024, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, telah mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kg sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.
Bahkan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga menggagalkan sabu-sabu sebanyak 25 kg yang hendak dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan.(Z-10)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved