Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FOUNDER dan Chief Executive Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih menjelaskan bahwa penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) nanti harus dibarengi dengan pengertian masyarakat.
"Harus dibarengi sosialisasi, edukasi, dan pendidikan harus terus. Jadi tidak bisa hanya menaikkan harga tanpa pengertian dan edukasi kepada masyarakat," kata Diah saat dihubungi, Jumat (10/5).
Kalau pun sudah menaikkan cukai maka masyarakat perlu diberi tahu alasan kenaikan dan bahaya konsumsi MBDK secara terus menerus.
Baca juga : Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Diupayakan Kena Cukai Tahun ini untuk Turunkan Obesitas
Instrumen cukai dinilai bisa kendalikan konsumsi masyarakat. Namun instrumen cukai bukan satu-satunya, harus ada aturan dan upaya lainnya yang mempengaruhi kesadaran dan daya beli masyarakat.
"Jika tidak dimulai maka rasanya tidak dikendalikan dan bahayanya sangat besar terhadap kesehatan populasi. Sekarang saja penyakit yang disebabkan MBDK sudah banyak terutama diabetes yang sangat tinggi," ujar dia.
Diketahui bahwa produk MBDK di Indonesia dengan ukuran 450ml memiliki kandungan gula 28 gram atau 5,6 sendok teh ada juga produk dengan ukuran 450ml mengandung gula 40 gram atau 8 sendok teh. Kemudian pada kemasan 250 ml mengandung gula 25 gram atau 4,6 sendok teh. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Baca juga : Cukai pada Minuman Berpemanis Bisa Cegah Potensi Kematian Akibat Diabetes Tipe 2
Pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250ml MBDK berdampak pada risiko obesitas 12%, diabetes tipe 2 sekitar 27%, hipertensi 10%, jantung koroner 13%, dan risiko kematian keseluruhan meningkat 10%.
"Sehingga cukai menjadi salah satu instrumen yang dipakai untuk mengendalikan konsumsi. Ini yang harus diberikan pengertiannya kepada masyarakat," ucapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.
Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas, tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung. (Iam/Z-7)
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan luas dari sejumlah kementerian.
Anton menyebutkan apabila gas air mata ini mengenai bagian mata bisa mengiritasi mata. Kondisi itu dapat menyebabkan mata perih, berair, dan membuat pandangan menjadi kabur.
Tindakan cepat dan tepat dapat membuat perbedaan signifikan dalam penanganan kecelakaan pada anak.
SAAT bayi tertidur tak jarang orangtua tidur di samping bayinya. Banyak orangtua yang memilih tidur bersama bayinya untuk memudahkan menyusui di malam hari.
MENGASUH bayi yang baru lahir memang menantang. Ada beberapa alat untuk meringankan pengasuhan bayi sehari-hari, seperti salah satunya baby bouncer.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperkirakan kasus (diabetes melitus) DM tipe 1 pada anak usia 12 hingga 18 tahun meningkat saat ini dengan kenaikan mencapai 70%.
Sebagian dari kita mungkin pernah membawa ponsel atau buku ke toilet, berharap memanfaatkan waktu untuk membaca artikel atau sekadar menggulir media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved