Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setelah Kenaikan Cukai, Masyarakat Perlu Edukasi Bahaya Konsumsi MBDK Berlebihan

M. Iqbal Al Machmudi
10/5/2024 18:04
Setelah Kenaikan Cukai, Masyarakat Perlu Edukasi Bahaya Konsumsi MBDK Berlebihan
Ilustrasi minuman kemasan(ANTARA FOTO/Andry Denisah)

FOUNDER dan Chief Executive Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih menjelaskan bahwa penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) nanti harus dibarengi dengan pengertian masyarakat.

"Harus dibarengi sosialisasi, edukasi, dan pendidikan harus terus. Jadi tidak bisa hanya menaikkan harga tanpa pengertian dan edukasi kepada masyarakat," kata Diah saat dihubungi, Jumat (10/5).

Kalau pun sudah menaikkan cukai maka masyarakat perlu diberi tahu alasan kenaikan dan bahaya konsumsi MBDK secara terus menerus.

Baca juga : Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Diupayakan Kena Cukai Tahun ini untuk Turunkan Obesitas

Instrumen cukai dinilai bisa kendalikan konsumsi masyarakat. Namun instrumen cukai bukan satu-satunya, harus ada aturan dan upaya lainnya yang mempengaruhi kesadaran dan daya beli masyarakat.

"Jika tidak dimulai maka rasanya tidak dikendalikan dan bahayanya sangat besar terhadap kesehatan populasi. Sekarang saja penyakit yang disebabkan MBDK sudah banyak terutama diabetes yang sangat tinggi," ujar dia.

Diketahui bahwa produk MBDK di Indonesia dengan ukuran 450ml memiliki kandungan gula 28 gram atau 5,6 sendok teh ada juga produk dengan ukuran 450ml mengandung gula 40 gram atau 8 sendok teh. Kemudian pada kemasan 250 ml mengandung gula 25 gram atau 4,6 sendok teh. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.

Baca juga : Cukai pada Minuman Berpemanis Bisa Cegah Potensi Kematian Akibat Diabetes Tipe 2

Pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250ml MBDK berdampak pada risiko obesitas 12%, diabetes tipe 2 sekitar 27%, hipertensi 10%, jantung koroner 13%, dan risiko kematian keseluruhan meningkat 10%.

"Sehingga cukai menjadi salah satu instrumen yang dipakai untuk mengendalikan konsumsi. Ini yang harus diberikan pengertiannya kepada masyarakat," ucapnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas, tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya