Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Menanggapi hal itu, Founder and CEO Center for Indonesia Indonesia’s Strategic Developement Initiative (CISDI) Diah S. Saminarsih mengungkapkan pihaknya mendukung penuh penerapan cukai MBDK.
Cukai minuman berpemanis dianggap tepat mengingat terus meningkatnya konsumsi produk MBDK dan kontribusinya pada peningkatan beban obesitas dan penyakit diabetes melitus tipe 2 dan PTM lainnya yang terkait.
“Sudah ada berbagai studi yang menunjukkan asosiasi positifnya, terutama di negara Meksiko dan UK yang sudah lebih lama menerapkan,” kata Diah saat dihubungi, Senin (29/1).
Baca juga: Masyarakat Diingatkan tidak Takut Periksa Gula Darah
Ia menyatakan, banyak studi menunjukkan efektivitas dari instrumen kebijakan cukai MBDK untuk menurunkan konsumsi di banyak negara. Studi CISDI sendiri menunjukkan kenaikan harga 20% dapat menurunkan 17,5% konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis.
Lebih lanjut, menurut Diah, berdasarkan studi CISDI yang belum dipublikasi, menunjukkan bahwa aturan mengenai MBDK berpotensi mencegah kematian akibat diabetes tipe 2 secara kumulatif sebanyak 455.310 kematian dari tahun 2024-2033.
Adapun, dalam penerapannya, perlu diperhatikan berbagai hal agar berjalan efektif. Pertama, besaran cukai harus optimal untuk dapat menurunkan konsumsi secara signifikan. “Kenaikan minimal 20% menjadi rekomendasi awal dari berbagai studi,” imbuh Diah.
Baca juga: Jamu dan Obat Herbal yang Mengandung Steroid bisa Picu Diabetes
Selain itu, cukai harus mencakup, tidak hanya produk berkemasan, tapi juga minuman siap saji yang menjamur di Indonesia untuk menghindari efek substitusi atau masyarakat beralih ke produk lain yang tersedia.
“Kebijakan cukai harus dibarengi dengan kebicakan noncukai, seperti pembatasan dan pelarangan iklan, sponsorship, marketing, front of package labelling dan lainnya,” pungkas Diah.
Dihubungi terpisah, Dokter Spesialis Anak Hidra Irawan Satari mengungkapkan aturan mengenai cukai MBDK perlu diseminasikan secara bijak agardampaknya terasa oleh masyarakat.
“Informasi ke masyarakat agar dilakukan sebaik-baiknya. Saat ini paling efektif dengan menggunakan sosial media,” pungkas Hindrawan.
Penderita diabetes berisiko tinggi mengalami masalah kaki akibat kerusakan saraf dan aliran darah. Lakukan pemeriksaan kaki rutin untuk mencegah infeksi serius dan amputasi.
Kaki merupakan bagian tubuh yang paling rawan terluka karena fungsinya sebagai penumpu utama beban tubuh.
Pemahaman mengenai klasifikasi diabetes melitus sangat penting karena setiap tipe memiliki karakteristik dan penyebab yang berbeda.
Penderita diabetes umumnya menunjukkan empat gejala utama yang saling berkaitan, atau yang sering disebut sebagai gejala klasik 4P.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan prinsip gizi seimbang dalam memilih menu berbuka puasa selama bulan Ramadan 2026.
Penderita diabetes tetap dapat berpuasa dengan aman asalkan melakukan persiapan yang tepat.
Tahapan-tahapan itu bisa dimulai dari industri besar. Para pemain besar ini memliki memiliki tanggung jawab akuntabilitas publik.
Kembali mundurnya penerapan cukai MBDK memperpanjang penundaan implemementasi cukai minuman berpemanis tersebut.
Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen.
Pemerintah diminta tetap konsisten untuk terapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025.
Ditjen Bea Cukai menetapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
Penundaan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah sebuah kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved