Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kemarin.
Barang bukti yang disita diantaranya, dua eksavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.
Baca juga : Polda Sulteng Selidiki Pengusaha di Balik Tambang Emas Ilegal
Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mencari pasir batu (sirtu).
Baca juga : Belasan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Kotabaru
"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.
Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
Baca juga : Empat Penambang Emas Di Bengkulu Tewas Di Lubang Sedalam 40 Meter
"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.” (YH/Z-7)
KETIDAKPASTIAN ekonomi global tidak selalu identik dengan risiko. Hal tersebut salah satunya terjadi pada emas yang mengalami lonjakan harga.
OneGold.io hadir untuk memberi nilai lebih pada kerja keras petani emas serta mengembalikan emas ke tangan mereka dalam bentuk token yang bernilai dan bisa diakses secara global.
Tidak hanya bernilai seni tinggi, Noor Dinar dan Rana Gold Bar, yang diproduksi oleh Peruri, dilengkapi dengan teknologi keamanan mutakhir.
Idealnya, investasi emas dilakukan dengan dana dingin atau dana lebih setelah pengeluaran rutin tercukupi.
BPS mencatat inflasi Jakarta pada April 2025 sebesar 1,44%, terutama bersumber dari kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, kelompok perawatan pribadi dan jasa
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
Otoritas Venezuela telah secara paksa mengusir sekitar 10.000 individu dari tambang emas ilegal setelah runtuhnya fatal yang menewaskan setidaknya 16 orang pada Februari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved