Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kemarin.
Barang bukti yang disita diantaranya, dua eksavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.
Baca juga : Polda Sulteng Selidiki Pengusaha di Balik Tambang Emas Ilegal
Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mencari pasir batu (sirtu).
Baca juga : Belasan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Kotabaru
"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.
Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
Baca juga : Empat Penambang Emas Di Bengkulu Tewas Di Lubang Sedalam 40 Meter
"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.” (YH/Z-7)
Emas dikenal sebagai safe-haven yang mampu menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi dan laju inflasi.
Meskipun pasar mengalami tekanan, Bitcoin tetap stabil di angka 104.000 dolar AS.
Emas adalah logam mulia yang langka dan bernilai tinggi. Temukan fakta ilmiah tentang total emas yang telah ditambang, cadangan yang tersisa di kerak Bumi.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global tidak selalu identik dengan risiko. Hal tersebut salah satunya terjadi pada emas yang mengalami lonjakan harga.
OneGold.io hadir untuk memberi nilai lebih pada kerja keras petani emas serta mengembalikan emas ke tangan mereka dalam bentuk token yang bernilai dan bisa diakses secara global.
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved