Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KPU Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) memulai proses pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Kami melakukan rekrutmen PPS ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas," ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, pada Kamis (2/5).
Pengumuman pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Mei 2024, sementara penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan dari 2 hingga 8 Mei 2024.
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Apabila diperlukan, perpanjangan waktu pendaftaran akan diadakan dari 9 hingga 11 Mei 2024. Proses penelitian administrasi para pendaftar akan berlangsung dari 3 hingga 12 Mei.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 13 dan 14 Mei 2024," imbuhnya.
KPU Banyumas saat ini tengah mempersiapkan perangkat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Semua perangkat yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif sebelum, selama, dan setelah proses pemungutan suara.
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Pemungutan suara Pilkada Banyumas 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Pada hari tersebut, warga Banyumas akan memilih Bupati dan Wakil Bupati mereka untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama, warga Banyumas juga akan terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pemilihan kedua kepala daerah ini akan dilaksanakan bersamaan. Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih nantinya akan memimpin Provinsi Jawa Tengah selama lima tahun mendatang. (Z-6)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved