Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) memulai proses pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Kami melakukan rekrutmen PPS ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas," ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, pada Kamis (2/5).
Pengumuman pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Mei 2024, sementara penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan dari 2 hingga 8 Mei 2024.
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Apabila diperlukan, perpanjangan waktu pendaftaran akan diadakan dari 9 hingga 11 Mei 2024. Proses penelitian administrasi para pendaftar akan berlangsung dari 3 hingga 12 Mei.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 13 dan 14 Mei 2024," imbuhnya.
KPU Banyumas saat ini tengah mempersiapkan perangkat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Semua perangkat yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif sebelum, selama, dan setelah proses pemungutan suara.
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Pemungutan suara Pilkada Banyumas 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Pada hari tersebut, warga Banyumas akan memilih Bupati dan Wakil Bupati mereka untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama, warga Banyumas juga akan terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pemilihan kedua kepala daerah ini akan dilaksanakan bersamaan. Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih nantinya akan memimpin Provinsi Jawa Tengah selama lima tahun mendatang. (Z-6)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved