Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Cri Canon Ria Dewi
25/4/2024 16:30
Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Perangi Praktik Judi Online
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.(MI/CRI CANON RIA DEWI)

KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika mengimbau masyarakat berperan aktif memerangi praktik segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana judi online di lingkungan masing-masing. 

Kapolda Helmy meminta masyarakat Lampung untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui hingga melihat langsung adanya kasus judi online atau daring.

"Laporkan! Anggota akan menindaklanjuti temuan praktik judi online ini dengan sanksi tegas," ujarnya, Kamis (25/4). 

Baca juga : Pemudik Diimbau Gunakan Kendaraan Resmi

Lebih lanjut ditegaskan, para pelaku permainan judi online akan disanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

"Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegasnya. 

Menurut Helmy, permainan judi online amat sangat membahayakan karena bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.

Baca juga : Kapolda Lampung Imbau Jajarannya Raih Legitimasi 

Alhasil, pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga.

"Dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi," ingatnya. 

Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. 

"Tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," tandas Kapolda. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya