Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jasa Marga bersama petugas kepolisian memastikan arus tol Batang-Semarang, Jawa tengah, kedua arah sudah lancar. Mereka telah mengevakuasi korban maupun Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 A.
"Terpantau sampai dengan saat ini, kondisi lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Ruas Batang Semarang ramai lancar kedua arah," kata Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah dalam keerangan tertulis, Kamis (11/4).
Nasrullah menuturkan kronologi kecelakaan berawal dari KBM Bus PO Rosalia Indah yang melaju dari arah Barat menuju ke arah Timur. Diduga pengemudi mengantuk, sehingga bus keluar jalur masuk ke parit sejauh sekitar 200 meter.
"PT Jasa Marga Semarang Batang memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini, diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.
Adapun bus Rosalia berpelat AD 7019 OA mengalami kecelakaan tunggal di Tol Batang KM 370 A pagi tadi pukul 06.35 WIB. Insiden maut itu mengakibatkan tujuh orang tewas. Ketujuh korban tewas dibawa ke RSI Weleri, Jateng. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di jalan tol ruas Semarang-Batang, tepatnya di kilometer 370.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Polisi tetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka
Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Penyelidikan terhadap sang sopir dipastikan akan dilakukan. Terlebih, dugaan kecelakaan tunggal ini karena sopir mengantuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved