Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membawa sopir KBM PO Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7019 OA ke RS Weleri, Jawa Tengah untuk diperiksa kesehatannya buntut kecelakaan tunggal di Tol Batang KM 370 A pagi tadi pukul 06.35 WIB.
"(Sopir) masih di rumah sakit, untuk dicek kesehatannya juga," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).
Penyelidikan terhadap sang sopir dipastikan akan dilakukan. Terlebih, dugaan kecelakaan tunggal ini karena sopir mengantuk.
Sebanyak tujuh orang tewas dalam insiden ini. Kemudian, 12 orang dari 34 yang berada dalam bus selamat termasuk sang sopir. Sisanya mengalami luka ringan.
Kecelakaan ini terjadi saat berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A, pengemudi mengantuk. Akibatnya, bus keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter. (Z-6)
Dampak cuaca ekstrem ini, bencana angin puting beliung juga menerjang Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Terbukti, dengan diperbaikinya salah satu akses di lingkungan KITB tersebut. Sehingga, mempermudah mobilitas untuk menuju KITB dari Banyuputih menuju Kedawung di KEK Industropolis Batang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Geliat investasi ini merupakan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi dan perlu terus diperkuat melalui kepastian lahan dan percepatan perizinan.
Pelari dari berbagai daerah di Indonesia kembali meramaikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) RUN 2025, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng)
Keberhasilan Batang Run 2025 menjadi momentum penting bagi pengembangan pariwisata pesisir. Apalagi dengan jumlah peserta jauh di atas ekspektasi awal.
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di jalan tol ruas Semarang-Batang, tepatnya di kilometer 370.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Polisi tetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka
Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved