Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGEMUDI Bus Rosalia dengan nomor polisi AD 7019 OA yang mengalami kecelakaan tunggal terperosok ke dalam parit hingga mengakibatkan tujuh penumpang tewas dan puluhan korban luka, Jalur Widodo (JW),53, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Barang.
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Nur Cahyo Ari Prasetyo Jumat (12/4) mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif baik di lokasi kejadian maupun para saksi, maka supir Bus Rosalia atas nama JW ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024.
"Selanjutnya saudara JW ditahan di Rutan Polres Batang mulai tanggal 12 April hingga 1 Mei 2024 mendatang," kata Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Baca juga : Jasa Marga Pastikan Arus Tol Batang- Semarang Lancar Pascakecelakaan Bus Rosalia Indah
Tersangka JW, ungkap Nur Cahyo Ari Prasetyo, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 Juta.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, demikian Nur Cahyo Ari Prasetyo, kronologi kecelakaan tersebut, berawal ketika bus mengalami kerusakan di kilometer 227 Ciledug, Kabupaten Cirebon, sehingga untuk tetap mengantarkan penumpang sampai tujuan diganti dengan bus lain dari Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7019 OA.
Kemudian bus pengganti melanjutkan perjalanan dilanjutkan menuju Surabaya, lanjut Nur Cahyo Ari Prasetyo, namun perjalanan tidak berjalan mulus hingga sampai di Kabupaten Pekalongan, sopir JW mengaku mulai merasakan kantuk dan berhenti selama tiga menit untuk menghilangkan kantuk.
"Saat bus berada di wilayah Desa Ketanggan, Batang JW yang sedang mengemudikan bus diduga tertidur dan menyebabkan bus keluar jalur masuk dan terperosok ke parit selokan sejauh 160 meter," ujarnya.
Akibat kecelakaan itu, dan ketahui tujuh penumpang meninggal dunia diantaranya balita dan 27 penumpang lainnya luka-luka dan kini sebagian besar masih dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri, Kabupaten Kendal. (Z-8)
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di jalan tol ruas Semarang-Batang, tepatnya di kilometer 370.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Penyelidikan terhadap sang sopir dipastikan akan dilakukan. Terlebih, dugaan kecelakaan tunggal ini karena sopir mengantuk.
Sedikitnya 15 orang tewas dan sekitar 30 lainnya luka-luka akibat kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Pegunungan Andes, Peru.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berduka atas tewasnya 15 mahasiwa yang menjadi korban kecelakaan.
Sebanyak 15 orang tewas setelah bus yang membawa mahasiswa bertabrakan dengan kendaraan lain di Malaysia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyerukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap transportasi umum setelah insiden kecelakaan bus JakLingko.
23 tewas dalam dua kecelakaan bus di Sumbar dan Purworejo. Akademisi kritik pemangkasan anggaran keselamatan transportasi.
Jenazah siswi SMA 1 Porong Kabupaten Sidoarjo, korban kecelakaan bus pelajar di tol Pandaan-Malang tiba di rumah duka di Desa Candipari, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved