Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SOPIR bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7019 OA yang mengalami kecelakaan tunggal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Batang.
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Nur Cahyo Ari Prasetyo Jumat (12/4) mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif baik di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi, sopir berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024.
"Selanjutnya saudara JW ditahan di Rutan Polres Batang mulai tanggal 12 April hingga 1 Mei 2024 mendatang," kata Nur Cahyo.
JW, ungkap Nur Cahyo, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 Juta.
Akibat kecelakaan kemarin, 7 penumpang meninggal dunia dan di antaranya balita serta 27 penumpang lainnya luka-luka. Sebagian besar penumpang yang terluka masih dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri, Kabupaten Kendal. (Z-6)
Sopir bus wajib cek kesehatan berupa gula dan tensi darah, sedangkan armada bus harus diuji kelaikan jalan atau ''ramp check'' sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang.
Ariza, sapaan karib Wagub, mengajak masyarakat untuk ikut mencegah tindakan kekerasan dan main hakim sendiri.
Satuan Reserse Kriminal akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kekerasan di jalanan tersebut.
KAKORLANTAS Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melanjutkan kegiatan bakti sosial dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada sopir angkutan umum dan mengingatkan keselamatan berkendara.
KOMUNITAS Sopir Truk DKI Jakarta menggelar pelatihan untuk ratusan supir truk di Ibu Kota tentang kesadaran berlalulintas.
Hingga saat ini, pihak TransJakarta belum dapat menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi di balik tewasnya sopir bernama Randi Pramono.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved