Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TIGA narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (5/3).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar mengatakan hal itu setelah kegiatan ikrar.
Dengan ikrar tesebut, kata Asep, artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal.
Baca juga : 5 Narapidana Teroris di Rutan Salemba Berikrar Cinta NKRI
"Terima kasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," kata Asep.
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Mereka juga diharapkan menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai, serta menciptakan suasana kondusif antar umat beragama untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman.
Baca juga : Sembilan Napi Terorisme Lapas I Surabaya Ucapkan Ikrar Setia NKRI
"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat," kata Asep.
Sementara itu, Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyampaikan, pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal.
"Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," kata Budi.
Tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W (Pidana 3 tahun 6 bulan mantan Ansharut Daulah (JAD)), AS (Pidana 3 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI)), dan HS (Pidana 5 tahun mantan JI). (Z-1)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved