Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Napi Teroris di Lapas Kediri Ikrar Setia NKRI  

Heri Susetyo
06/3/2024 07:36
Tiga Napi Teroris di Lapas Kediri Ikrar Setia NKRI  
Tiga napi teroris di Lapas Kediri mengucapkan ikrar setia kepada NKRI(MI/Heri Susetyo)

TIGA narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (5/3).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar mengatakan hal itu setelah kegiatan ikrar. 

Dengan ikrar tesebut, kata Asep, artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal.

Baca juga : 5 Narapidana Teroris di Rutan Salemba Berikrar Cinta NKRI

"Terima kasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," kata Asep. 

Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian. 

Mereka juga diharapkan menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai, serta menciptakan suasana kondusif antar umat beragama untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman. 

Baca juga : Sembilan Napi Terorisme Lapas I Surabaya Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat," kata Asep. 

Sementara itu, Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyampaikan, pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal.

"Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," kata Budi.

Tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W (Pidana 3 tahun 6 bulan mantan Ansharut Daulah (JAD)), AS (Pidana 3 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI)), dan HS (Pidana 5 tahun mantan JI). (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya