Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi diharapkan tak terjadi persoalan yang menguras berbagai hal.
"Proses di tingkat provinsi ini masuk tahapan ke 9 dari tahapan Pemilu. Tahapan pokok karena meliputan penghitungan dan rekapitulasi," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Hotel Alana Jalan Palagan Kabupaten Sleman, Senin (4/3).
Ia mengatakan rekapitulasi tersebut dilakukan menyesuaikan situasi. Shidqi mengatakan proses rekapitulasi dilakukan melalui hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga : Salahkan Teknologi, KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI
"Urutannya (kemungkinan) Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, fleksibel. Intinya per kabupaten, kami bacakan hasil pleno kabupaten/kota mulai hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD (tingkat) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata dia.
Shidqi mengakui dalam proses rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten/kota ditemukan protes atau keberatan. Menurut dia, rapat pleno rekapitulasi memang bertujuan membedah apabila ditemukan persoalan di level bawah.
Selain itu, ada juga persoalan keberadaan saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi. Ia mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meski ada saksi keberatan.
Baca juga : KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional Pagi Ini
"Nggak masalah (apabila ada saksi menolak tanda tangan), itu hak konstitusional mereka. Tinggal bagaimana disampaikan sesuai jenjangnya," katanya.
Ia menambahkan, proses pleno rekapitulasi diharapkan bisa selesai sesuai jadwal, yakni Senin-Selasa, 4-5 Maret 2024. Apabila nanti ada pihak keberatan dengan hasil yang disahkan dipersilakan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tak puas dengan hasil pemilu bisa disengketakan di MK. Setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu 3 hari mengajukan sengketa ke MK. Itu terbuka, diakui, dan diatur UU," kata dia. (Z-6)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved