Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi diharapkan tak terjadi persoalan yang menguras berbagai hal.
"Proses di tingkat provinsi ini masuk tahapan ke 9 dari tahapan Pemilu. Tahapan pokok karena meliputan penghitungan dan rekapitulasi," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Hotel Alana Jalan Palagan Kabupaten Sleman, Senin (4/3).
Ia mengatakan rekapitulasi tersebut dilakukan menyesuaikan situasi. Shidqi mengatakan proses rekapitulasi dilakukan melalui hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga : Salahkan Teknologi, KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI
"Urutannya (kemungkinan) Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, fleksibel. Intinya per kabupaten, kami bacakan hasil pleno kabupaten/kota mulai hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD (tingkat) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata dia.
Shidqi mengakui dalam proses rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten/kota ditemukan protes atau keberatan. Menurut dia, rapat pleno rekapitulasi memang bertujuan membedah apabila ditemukan persoalan di level bawah.
Selain itu, ada juga persoalan keberadaan saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi. Ia mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meski ada saksi keberatan.
Baca juga : KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional Pagi Ini
"Nggak masalah (apabila ada saksi menolak tanda tangan), itu hak konstitusional mereka. Tinggal bagaimana disampaikan sesuai jenjangnya," katanya.
Ia menambahkan, proses pleno rekapitulasi diharapkan bisa selesai sesuai jadwal, yakni Senin-Selasa, 4-5 Maret 2024. Apabila nanti ada pihak keberatan dengan hasil yang disahkan dipersilakan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tak puas dengan hasil pemilu bisa disengketakan di MK. Setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu 3 hari mengajukan sengketa ke MK. Itu terbuka, diakui, dan diatur UU," kata dia. (Z-6)
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved