Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pihak yang Keberatan dengan Rekapitulasi KPU Dipersilakan Gugat ke MK

Ahmad Mustaqim
04/3/2024 18:25
Pihak yang Keberatan dengan Rekapitulasi KPU Dipersilakan Gugat ke MK
Rapat Pleno rekapitulasi hasil Pemilu yang diselenggarakan KPU DIY. Medcom.id/Ahmad Mustaqim(MEDCOM/AHMAD MUSTAQIM)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi  diharapkan tak terjadi persoalan yang menguras berbagai hal. 

"Proses di tingkat provinsi ini masuk tahapan ke 9 dari tahapan Pemilu. Tahapan pokok karena meliputan penghitungan dan rekapitulasi," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Hotel Alana Jalan Palagan Kabupaten Sleman, Senin (4/3).

Ia mengatakan rekapitulasi tersebut dilakukan menyesuaikan situasi. Shidqi mengatakan proses rekapitulasi dilakukan melalui hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Baca juga : Salahkan Teknologi, KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI

"Urutannya (kemungkinan) Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, fleksibel. Intinya per kabupaten, kami bacakan hasil pleno kabupaten/kota mulai hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD (tingkat) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata dia. 

Shidqi mengakui dalam proses rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten/kota ditemukan protes atau keberatan. Menurut dia, rapat pleno rekapitulasi memang bertujuan membedah apabila ditemukan persoalan di level bawah. 

Selain itu, ada juga persoalan keberadaan saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi. Ia mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meski ada saksi keberatan. 

Baca juga : KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional Pagi Ini

"Nggak masalah (apabila ada saksi menolak tanda tangan), itu hak konstitusional mereka. Tinggal bagaimana disampaikan sesuai jenjangnya," katanya. 

Ia menambahkan, proses pleno rekapitulasi diharapkan bisa selesai sesuai jadwal, yakni Senin-Selasa, 4-5 Maret 2024. Apabila nanti ada pihak keberatan dengan hasil yang disahkan dipersilakan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau tak puas dengan hasil pemilu bisa disengketakan di MK. Setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu 3 hari mengajukan sengketa ke MK. Itu terbuka, diakui, dan diatur UU," kata dia. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya