Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi diharapkan tak terjadi persoalan yang menguras berbagai hal.
"Proses di tingkat provinsi ini masuk tahapan ke 9 dari tahapan Pemilu. Tahapan pokok karena meliputan penghitungan dan rekapitulasi," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Hotel Alana Jalan Palagan Kabupaten Sleman, Senin (4/3).
Ia mengatakan rekapitulasi tersebut dilakukan menyesuaikan situasi. Shidqi mengatakan proses rekapitulasi dilakukan melalui hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga : Salahkan Teknologi, KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI
"Urutannya (kemungkinan) Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, fleksibel. Intinya per kabupaten, kami bacakan hasil pleno kabupaten/kota mulai hasil Pilpres, DPD, DPR, DPRD (tingkat) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata dia.
Shidqi mengakui dalam proses rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten/kota ditemukan protes atau keberatan. Menurut dia, rapat pleno rekapitulasi memang bertujuan membedah apabila ditemukan persoalan di level bawah.
Selain itu, ada juga persoalan keberadaan saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi. Ia mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meski ada saksi keberatan.
Baca juga : KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional Pagi Ini
"Nggak masalah (apabila ada saksi menolak tanda tangan), itu hak konstitusional mereka. Tinggal bagaimana disampaikan sesuai jenjangnya," katanya.
Ia menambahkan, proses pleno rekapitulasi diharapkan bisa selesai sesuai jadwal, yakni Senin-Selasa, 4-5 Maret 2024. Apabila nanti ada pihak keberatan dengan hasil yang disahkan dipersilakan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tak puas dengan hasil pemilu bisa disengketakan di MK. Setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu 3 hari mengajukan sengketa ke MK. Itu terbuka, diakui, dan diatur UU," kata dia. (Z-6)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved