Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPUD Palu akan Lakukan PSU di 9 TPS

M. Taufan SP Bustan
19/2/2024 21:16
KPUD Palu akan Lakukan PSU di 9 TPS
Warga memerhatikan daftar calon sebelum memberikan hak suaranya(MI / Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palu, Sulawesi Tengah, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kota itu.

Ketua KPUD Palu, Idrus mengatakan, sembilan TPS yang melakukan PSU tersebar di lima kecamatan.

Mulai dari TPS 11 dan 18 di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, TPS 41 dan 42 di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Selanjutnya di TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, TPS 9 dan 22 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, dan TPS 17 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.

“PSU di sembilan TPS itu terpaksa dilakukan karena ada orang yang tidak seharusnya memilih di TPS tersebut, namun tetap dilayani, sehingga PSU wajib dilakukan,” terangnya di Palu, Senin (19/2).

Menurut Idrus, PSU di sembilan TPS tersebut diputuskan setelah KPUD Palu melakukan rapat pleno.

Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS

Sehingga, KPUD tengah mengusahakan pemenuhan logistik dan melakukan pemberitahuan ulang kepada masyarakat yang terdaftar di masing-masing TPS tersebut.

“Menjelang PSU, kami akan kembali melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas petugas KPPS khusus di sembilan TPS itu, untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik serta sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Idrus menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan surat suara di sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut sebanyak 6.527, masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 2.227 surat suara, DPR RI sebanyak 1.426 surat suara, DPD RI sebanyak 1.426 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 724 surat suara, dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 724 surat suara.

Baca juga : 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

“Jadi tidak semua TPS melaksanakan semua jenis pemilihan. Ada yang hanya melaksanakan satu jenis pemilihan, ada TPS yang melakukan tiga jenis pemilihan dan tiga TPS di antaranya akan melaksanakan semua jenis pemilihan,” tandasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya