Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan diputuskan oleh DPRD Provinsi Maluku.
Hal itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024, yang berlangsung secara virtual, di ruang paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/11/) malam.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga : Ganjar Beri Manfaat ke Nelayan hingga Pelaku UMKM Lewat Tiga Perda Baru
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, setelah dilakukan pendalaman terhadap dokumen RAPBD tahun 2024, maka Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat, jika pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3.199.656.601.188.
Dikatakan, pada sisi belanja daerah tahun 2023 ditarget Rp3.177.768.235.711, dengan penerimaan pembiayaan Rp14.783.860.155. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp136.872.225.032, dan pembiayaan netto -Rp21.888.365.477.
“DPRD dan TAPD telah melakukan pembahasan dan disepakati, bahwa pendapatan daerah tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp3.1 triliun,” ujar Watubun.
Baca juga : DPRD dan Pemprov Maluku Tandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD 2023
Watubun berharap, ditengah kondisi daerah yang mengalami kekurangan anggaran, karena dialokasikan bagi tahapan pilkada, maka pemerintah daerah dapat bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan dari sektor lain, sehingga dapat menutupi kebutuhan daerah.
“APBD yang telah ditetapkan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemendagri, untuk digunakan di tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya secara virtual menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang bekerja keras, untuk menyelesaikan pembahasan APBD tepat pada waktunya.
Baca juga : 8 Fraksi DPRD Maluku Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
“Penetapan APBD tepat waktu mengindikasikan begitu besar perhatian DPRD terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Maluku, sehingga harus diapresiasi,” ujar Barnabas.
Menurutnya, APBD tahun anggaran 2024 yang telah ditetapkan menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap pembangunan berjalan dengan baik, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Menurut Barnabas, seluruh pokok pikiran dan kritik yang telah disampaikan DPRD saat pembahasan APBD tahun 2024 akan menjadikan masukan bagi pemerintah Provinsi Maluku, guna dilakukan perbaikan ke depan.
Wagub yang saat itu berada di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD, selama dirinya dan Gubernur Maluku memimpin hingga dipenghujung masa jabatan keduanya.
“Dalam momentum yang baik ini saya dan Pak Gubernur menyampaikan rasa terima kasih untuk semua dukungan dari DPRD hingga dipenghujung masa jabatan, walaupun masih ada banyak hal yang belum diselesaikan tapi sebagai manusia kami memiliki kekurangan, dan kami berharap dimaklumi,” tandas Barnabas. (Z-5)
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3,4 triliun dalam APBD 2025 untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved