Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DELAPAN fraksi di DPRD Provinsi Maluku yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Bangsa, dan Fraksi Perindo Amanat Berkarya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Persetujuan tersebut disampaikan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (29/8/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubenur Maluku Barnabas Orno, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, dan Forkopimda di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, maka sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya kepada DPRD, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.
Baca juga : Optimalkan Destinasi Wisata Coban Rondo, Perhutani Gandeng Bobobox
"Terkait dengan itu, maka ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, yang disampaikan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu, telah dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik secara internal melalui pendalaman fraksi-fraksi dan komisi-komisi, yang menghasilkan daftar inventarisasi masalah, kemudian dilanjutkan dengan rapat internal badan anggaran DPRD, maupun rapat kerja badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah," ujar dia.
Menurutnya, berdasarkan permasalahan, hambatan, tantangan dan kendala dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dibahas dan dievaluasi secara internal, dalam semangat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Oleh karena itu, dia berharap, agar setiap masalah yang ditemui tersebut akan dijadikan sebagai pengalaman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, di masa yang akan datang.
"Badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah secara maksimal telah membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021. Selanjutnya, secara kelembagaan DPRD melalui sikap fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksinya, sebagai wujud keputusan politik terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021," tandas Sangkala. (RO/OL-7)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved