Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Desa Tlahap di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah periode 2016-2022 berinisial IR, 38 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih senilai Rp450 juta.
Ia dinilai melaksanakan pembangunan dengan menunjuk pelaksana sendiri tanpa melalui musyawarah desa. Semestinya hal itu dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Ajun Komisaris Budi Raharjo menerangkan, pembvangunan sarana air bersih tersebut dilaksanakan di atas tanah milik tersangka yang sudah menjadi jamina hutang senilai Rp350 juta di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek wilayah Kabupaten Wonosobo pada tahun 2017.
Baca juga : DPO Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditangkap Kejagung
"Tersangka tidak dapat melunasi utang, sehingga tanah itu dilelang, dan kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan orang lain. Namun tersangka malah menghibahkan tanah itu untuk pembangunan sarana air bersih, padahal itu sudah jadi milik orang lain," kata dia, Kamis (23/11).
Setelah dibangun, lanjut dia, sarana air bersih itu tidak dapat dimanfaatkan karena memang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai proyek tersebut. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh insfpektorat tingkat kabupaten. Nilai total kerugian keuangan negara mencapai Rp449.968.712.
"Dari penyelidikan, aset desa hilang, kemudian setelah pekerjaan pembangunan selesai, sarana air bersih itu tidak dapat dimanfaatkan," kata dia.
Pihak Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu bendel surat perjanjian kredit, surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu unit bangunan bak penampungan air bersih atau reservoir berupa instalasi. Serta satu unit kincir air beserta instalasinya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Z-5)
MESKI belum ditemukan adanya kasus super flu di wilayah Temanggung, Jawa Tengah, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran super flu.
Warga berpartisipasi dalam tradisi Nyadran Pepunden di Dusun Kebondalem, Kemiri, Kaloran, Temanggung, Jawa Tengah.
Tradisi yang diikuti ribuan peserta digelar dalam rangka tradisi napak tilas sejarah berdirinya Kabupaten Temanggung.
BENCANA tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Serang, Kecamatan Kejajar, Kamis (25/9) menutup akses jalan menuju Temanggung
Tujuannya agar para siswa tidk bersinggungan dengan rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung Senin (1/9) di halaman Gedung DPRD setempat.
ASN dan tenaga pendidik Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, diminta tidak mengenakan seragam dan tidak mengendarai kendaraan dinas
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved