Upah Minimum Sumatra Utara 2024 Cuma Naik 3,67%

Yoseph Pencawan
21/11/2023 10:40
Upah Minimum Sumatra Utara 2024 Cuma Naik 3,67%
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara Tahun 2024 naik sebesar Rp 187.883 atau 3,67%  menjadi Rp2.809.915.(Antara)

UPAH Minimum Provinsi Sumatra Utara (Sumut) 2024 diputuskan naik sebesar 3,67% dari 2023. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.

"Penjabat Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2.809.915," ungkap Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Selasa (21/11).

Besaran kenaikan upah tersebut hanya naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493. Persentase kenaikannya separuh lebih kecil dari kenaikan pada 2023.

Baca juga: Nyaris Final, UMP DKI 2024 Hanya Naik Rp100 Ribu Jadi Rp5,063 Juta Per Bulan

Pada 2023, upah minimum provinsi ditetapkan sebesar Rp2.710.493. Jumlahnya naik hingga Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari 2022 yang sebesar Rp2.522.609.

Menurut Ilyas, keputusan ini diambil setelah memertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumut. Keputusan itu juga memertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%, DPRD DKI Khawatir Banyak Perusahaan Kolaps

Angka inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut juga merupakan indikator penetapan UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. Dia juga memastikan penetapan keputusan ini sudah melalui perhitungan yang cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Setelah penetapan ini, bupati dan wali kota se-Sumut harus segera memutuskan upah minimum di daerahnya masing-masing, sesuai aturan yang berlaku. Sesuai aturan, besaran upah minimum di kabupaten/kota dibolehkan melebihi angka upah minimum provinsi.

Pemprov sendiri akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Bersama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), pemprov juga akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Seperti dengan menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok agar tetap sesuai dengan daya beli pekerja.

Para pekerja juga disarankan bergabung dengan koperasi sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah. Seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III 2023 sebesar 4,94%, atau sama dengan nasional angka rerata nasional. Dengan angka inflasi pada September 2023 sebesar 2,15% (yoy).(Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya