Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden KAI Dorong Penuntasan Kasus Komoditas Timah yang Melibatkan Pihak Lain

Media Indonesia
30/1/2024 19:00
Presiden KAI Dorong Penuntasan Kasus Komoditas Timah yang Melibatkan Pihak Lain
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung telah menettapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yakni Toni Tamsil alias Akhi. Toni ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka? ?

Ia merupakan adik kandung Thamron, yang saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

Thamron adalah pemilik perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Namun, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan  Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik kejagung pernah memeriksa saksi-saksi dari sejumlah perusahan swasta, yakni S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, dan ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

"Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV Venus Inti Perkasa saja, " ujarnya lewat keterangan yang diterima.

Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.

"Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan kepercayaan publik. Kita penuh harap kepercayaan ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen," tandasnya,

Penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan rintangan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran ketika hendak menyita aset yang diindikasikan terkait dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

Dalam proses itu, penyidik juga menyita beberapa aset, termasuk 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.

Ketika hendak menyita alat berat tersebut, ternyata alat itu disembunyikan sedemikian rupa di kawasan hutan dan di sebuah bengkel. Selain itu, terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi upaya penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022, penyidik juga memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang.

Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah. Salah satunya adalah rumah dan toko milik Toni. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyegel dua brankas dan gudang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyidik juga menyita dua mobil dan uang tunai sebesar Rp1,07 miliar. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya