Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENGAWALI kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dari Bandara Sentani, langsung menuju lokasi penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Menteri ATR Pesan Kepada Masyarakat agar Menjaga Sertifikat Redistribusi dengan Baik
Sertifikat yang diberikan, merupakan hak pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 hektare.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (17/10).
Baca juga: USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh
Penyerahan pengelolaan tanah ulayat ini, jelas Hadi, merupakan sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah adat tidak akan berpindah tangan.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah di Sumatra Barat.
"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertipikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," tandas mantan Panglma TNI itu.
Baca juga: Pemerintah Terus Dorong Percepatan Pembangunan di Papua
Terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana "Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," pungkasnya. (P-3)
MAHASISWA Universitas Syiah (USK) dan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Aceh, mengikuti kuliah lapangan di lereng gunung berapi Seulawah Agam.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta ganti rugi tanahnya.
Permintaan ini didasari dua alasan; pertama karena Bandar Udara Bilorai di Sugapa Intan Jaya masih merupakan bandara milik misi Katolik dan masyarakat pemegang ulayat.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved