Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAWAN Gibran Rakabuming Raka se-Jawa Tengah hari ini, Selasa (17/10), berencana menggelar syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia calon presiden yang memberikan ruang kepada calon umur minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Menurut rencana kegiatan syukuran relawan Gibran tersebut dilaksanakan di GOR Jatigiri, Kota Semarang pukul 14.00 WIB yang akan dihadiri sekitar 5.000 orang dari berbagai daerah di Jawa Tengah. "Ini rencana sepontan saja dari kami sebagai ujud syukur atas terkabulnya doa kami," ujar penanggung jawab acara Yuda Waskita Kartika Putra di Semarang.
Yuda mengatakan doa bersama itu sebagai rasa syukur akan putusan MK yang memberikan kesempatan bagi Gibran. "Kami juga ingin berterima kasih kepada semua pihak terutama para pendukung Gibran Rakabuming Raka karena turut mendoakan selama ini," kata Yuda.
Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR
"Ini inisiatif kami saja, meskipun sebenarnya relawan sudah mendeklarasikan Gibran," imbuhnya.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia berbagai persiapan sudah dilakukan di GOR Jatigiri, Kota Semarang. Mulai dari penataan panggung hingga deretan kursi yang disediakan untuk tamu yang akan mengikuti acara syukuran dan ria bersama untuk Gibran
tersebut.
Baca juga: Gerindra sudah Komunikasi dengan Gibran Pascaputusan MK
Belum diketahui apakah putra presiden Gibran Rakabuming Raka akan datang ke acara tersebut. Puluhan sejak pagi orang sudah terlihat berada di lokasi, namun menurut mereka baru panitia acara dan tamu diperkirakan nanti jam 14.00 WIB. (Z-3)
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved