Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WARGA negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang melakukan perkawinan campuran terdata sebanyak 81 orang. Mereka merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Wijay Kumar, mengatakan perkawinan campuran di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pada Pasal 57-62. Perkawinan campuran merupakan pernikahan WNA dengan penduduk setempat atau WNI.
"Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur memiliki data jumlah WNA yang melakukan perkawinan campuran pada periode September 2023 sebanyak 81 orang," kata Wijay, Senin (16/10).
Baca juga: Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau
Ekspatriat yang melakukan perkawinan campuran di Kabupaten Cianjur didominasi WNA dari beberapa negara di Asia dan Timur Tengah. Sebagian lagi berasal dari Eropa, di antaranya seperti dari Arab Saudi, Yaman, Qatar,
Mesir, Pakistan, Belanda, India, China, Jerman, Australia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Jepang, dan beberapa negara lainnya.
"Tempat tinggal WNA yang melakukan perkawinan campuran di Kabupaten Cianjur tersebar di beberapa kecamatan," ujarnya.
Baca juga: Polres Jaksel Tetapkan Status DPO Pada WNA Pelanggan Prostitusi Anak
Wijay mengaku di wilayah kerjanya telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Bahkan, Tim Pora ini telah dibentuk hingga ke tingkat kecamatan.
"Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cianjur merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak terkecuali adanya pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya bagi
pelaku perkawinan campuran," imbuh Wijay.
Cukup maraknya perkawinan campuran antara warga Kabupaten Cianjur dengan WNA, kata Wijay, secara otomatis menimbulkan tanggung jawab tugas dan fungsi setiap anggota Tim Pora. Karena itu, sinergitas dan kolaborasi Tim Pora sangat diperlukan.
"Salah satunya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan terhadap pelaku kawin campur. Pengawasannya bukan hanya tugas Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, tapi merupakan tugas semua instansi sesuai masing-masing kewenangan," pungkasnya. (Z-10)
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendorong korban yang diperas oleh aparat melapor ke KPK. Pemerasan juga merupakan salah satu bentuk korupsi
KANTOR Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa
BARESKRIM Polri membongkar kasus judi online berskala internasional yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Seorang warga negara Malaysia berinisial TLH (38) tertangkap membawa narkoba yang disamarkan dalam kemasan kopi instan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Grand Ballroom Vivere Hotel, Artotel Curated hadir menjadi pilihan istimewa untuk menjadi saksi awal kisah cinta yang baru dengan menghadirkan ruangan elegan dan hangat.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
MENJAWAB kebutuhan pasangan yang menginginkan pesta pernikahan berkualitas dengan anggaran yang terjangkau, Metro Park View Hotel menghadirkan paket pernikahan dengan harga terjangkau.
Luna Maya yang baru saja menikah mencuri perhatian publik dengan penampilannya yang glowing, elegan, dan timeless.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Adat Batak, khususnya Batak Toba, memiliki aturan adat yang ketat dalam urusan pernikahan. Larangan ini bukan tanpa alasan—melainkan demi menjaga nilai budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved