Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

81 Orang WNA Kawin Campur dengan Warga Cianjur

Benny Bastiandy
16/10/2023 14:18
81 Orang WNA Kawin Campur dengan Warga Cianjur
81 WNA nikah dengan warga Cianjur(Ist)

WARGA negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang melakukan perkawinan campuran terdata sebanyak 81 orang. Mereka merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Wijay Kumar, mengatakan perkawinan campuran di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pada Pasal 57-62. Perkawinan campuran merupakan pernikahan WNA dengan penduduk setempat atau WNI.

"Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur memiliki data jumlah WNA yang melakukan perkawinan campuran pada periode September 2023 sebanyak 81 orang," kata Wijay, Senin (16/10).

Baca juga: Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau

Ekspatriat yang melakukan perkawinan campuran di Kabupaten Cianjur didominasi WNA dari beberapa negara di Asia dan Timur Tengah. Sebagian lagi berasal dari Eropa, di antaranya seperti dari Arab Saudi, Yaman, Qatar,
Mesir, Pakistan, Belanda, India, China, Jerman, Australia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Jepang, dan beberapa negara lainnya.

"Tempat tinggal WNA yang melakukan perkawinan campuran di Kabupaten Cianjur tersebar di beberapa kecamatan," ujarnya.

Baca juga: Polres Jaksel Tetapkan Status DPO Pada WNA Pelanggan Prostitusi Anak

Wijay mengaku di wilayah kerjanya telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Bahkan, Tim Pora ini telah dibentuk hingga ke tingkat kecamatan.

"Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cianjur merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak terkecuali adanya pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya bagi
pelaku perkawinan campuran," imbuh Wijay.

Cukup maraknya perkawinan campuran antara warga Kabupaten Cianjur dengan WNA, kata Wijay, secara otomatis menimbulkan tanggung jawab tugas dan fungsi setiap anggota Tim Pora. Karena itu, sinergitas dan kolaborasi Tim Pora sangat diperlukan.

"Salah satunya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan terhadap pelaku kawin campur. Pengawasannya bukan hanya tugas Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, tapi merupakan tugas semua instansi sesuai masing-masing kewenangan," pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya