Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau

Atalya Puspa
13/10/2023 16:57
Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau
Ilustrasi: petugas memindahkan kantong berisi limbah medis yang masuk kategori B3(Antara )

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapati adanya dua kapal MT Tanker yang membuang limbah B3 di wilayah perairan Kepulauan Riau. Diketahui bahwa dua nakhoda kapal itu merupakan warga negara asing (WNA).

Direktur Penegakan Hukum Pidana kLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama, MAM, 42, WNA Mesir yang merupakan nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran. Sementara, tersangka kedua ialah SJN, 37, WNA India yang merupakan nahkoda kapal MT BSI berbendera Liberia.

“Kedua kasus pembuangan dan penyelundupan limbah yang sedang ditangani merupakan kejahatan transnasional,” kata Yazid dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).

Baca juga: Jepang Buang Limbah Nuklir PLTN Fukushima Tahap Kedua Sampai 23 Oktober

Ia menjelaskan, tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna.  Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023  yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship  crude oil dengan Kapal MT S-Tinos  di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.

Baca juga: Indonesia Target Hapus Total Penggunaan PCBs pada 2028

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi.

Yazid melanjutkan, ia kemudian memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, di antaranya pengambilan sample di seluruh kompartemen kapal MT Arman 114.

“Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan Nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan,” beber dia.

Yazid menambahkan bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan asal 104 yaitu dugaan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, berkaitan penyelundupan limbah atau memasukan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI, penyidik KLHK telah menetapkan  SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan. 

Penetapan SJN Nahkoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena membawa limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 Ton hasil kegiatan pembersihan tangki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia.

Hasil Laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Rasio Sani mengatakan bahwa perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan,” tambah Rasio.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah harus dilakukan. Pasalnya, hal itu merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut.

“Pada akhirnya mengganggu kehidupan dan kesehatan serta perekonomian masyarakat, apalagi di Kepri banyak pantai-pantai wisata,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera. Penanganan kasus pencemaran di laut ini sejalan dengan program Interpol 30 Days Operation at Sea 2.0 dimana Ditjen Gakkum KLHK ditunjuk sebagai National Operation Coordinator (NOC).

“Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya