Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan polychlorinated biphenyls (PCBs), yang merupakan senyawa berbahaya dan beracun dan tidak mudah terurai di lingkungan pada 2028 mendatang.
Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, Indonesia kini telah menerapkan phasing out senyawa PCBs pada peralatan yang mengandung dan terkontaminasi PCBs hingga akhir tahun 2025.
“Adapun peralatan dan bahan PCBs yang telah menjadi limbah tersebut kemudian harus dimusnahkan dengan metoda pemusnahan yang tepat sebelum tahun 2028 berakhir. Melalui phasing-out peralatan-peralatan PCBs tua yang tidak lagi efisien, perusahaan dapat menghilangkan resiko paparan PCBs terhadap manusia dan lingkungan dan sekaligus memperbaiki kinerja produksi dan meraih keuntungan dalam jangka panjang,” kata Vivien dalam acara The 1st Indonesia International Workshop on PCB Management di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
Baca juga: Kandungan PCBs di Perangkat Listrik Tingkatkan Risiko Leukimia dan Gangguan Kognitif Anak
Sebagai informasi, PCBS merupakan senyawa sintetis buatan manusia yang saat ini sebagian besar digunakan dalam minyak dielektrik pada transformator dan kapasitor listrik. PCBs merupakan salah satu senyawa persistent organic pollutants (POPs) yang secara global diproduksi, distribusi dan penggunaannya telah dilarang.
Pada gelaran Conference of Parties Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm bulan Mei lalu di Jenewa, diputuskan bahwa setiap negara pihak (parties) untuk mengambil langkah-langkah yang nyata dan berani guna mengakselerasi upaya mengatasi pencemaran bahan dan limbah kimia berbahaya, untuk itu Sekretariat Basel Rotterdam dan Stockholm telah membentuk Komite Kepatuhan (Compliance Committee) dengan dua mandat, yaitu mengajukan pertanyaan terkait kepatuhan masing-masing negara pihak dan mengkaji isu-isu kepatuhan dan pelaksanaan secara umum. Khususnya terhadap negara-negara yang telah mendapatkan dukungan teknis implementasi Konvensi Stockholm karena batas waktu phasing-out dan pemusnahan PCBs yang semakin dekat.
Baca juga: PP 22/2021 Mewajibkan Industri Kelola Limbahnya
Vivien mengakui, tantangan pengelolaan PCBs menuju penghapusan dan pemusnahan masih sangat besar. Data inventarisasi nasional PCBs yang dikumpulkan dari tahun 2015 sampai 2020 dari ribuan industri di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra mengindikasikan lebih dari 100 ribu transformator operasional yang mengandung atau terkontaminasi PCBs.
“Jumlah ini sangatlah besar, sehingga pemerintah Indonesia perlu menyikapi dengan langkah-langkah pengelolaan yang efektif, efisien dan terakselerasi. Apalagi untuk melengkapi data-data tersebut dari wilayah lainnya di Indonesia,” ucap Vivien.
Namun ia meyakini upaya akselerasi pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan dapat terwujud dengan memperkuat setidaknya empat pilar, yakni inovasi kebijakan dan peraturan yang adaptif terhadap persyaratan dan standar internasional pengelolaan PCBs, perubahan paradigma lembaga keuangan serta inovasi sistem pembiayaan pengelolaan PCBs melalui mekanisme green financing, keterbukaan dan transfer teknologi. Selain itu promosi dan advokasi forum berbagai pengetahuan, best practices dan lesson learned.
Di tengah tantangan yang ada, Vivien meyakini bahwa Indonesia telah melangkah maju dalam pengelolaan dan penghapusan PCBs, salah satunya adanya fasilitas pemusnahan PCBs non-thermal yang ramah lingkungan.
Fasilitas itu telah beroperasi di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri selaku Operating Entity yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Hingga saat ini fasilitas tersebut telah mengolah ratusan ton limbah PCBs selama proses commissioning. Yang tak kalah pentingnya untuk digarisbawahi adalah bahwa diantara faktor pendorong terkelolanya limbah PCBs tersebut adalah munculnya suatu ekosistem yang memungkinkan tersedianya support system bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan PCBs, yaitu one-stop PCBs management solution yang dimotori oleh PPLi,” pungkas Vivien.
(Z-9)
Bahan kimia berbahaya merupakan kategori yang mencakup berbagai senyawa dan elemen dengan sifat-sifat yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan senyawa berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup, khususnya anak-anak.
Sayangnya, tidak semua produk body care yang kita jumpai bebas dari bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, sebagai konsumen pun kita dituntut untuk lebih waspada.
Apalagi, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) masih bisa muncul dari cemaran dari baku, tidak hanya dari obat, namun juga makanan.
Badan POM terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum dalam kasus cemaran obat sirop.
PENGELOLAAN limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 terus digenjot guna mewujudkan net zero emissions (NZE) dan keberlanjutan lingkungan.
Ribuan pelaku industri di Bekasi harus dipastikan teredukasi terhadap kondisi darurat.
Cagub Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mendorong pengelolaan sampah dan limbah bukan sekadar omon-omon. Sebab kini pabrik pengelolaan sedang dibangun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
Tiga metode pembuatan sabun dari minyak jelantah, yaitu metode Cold Press (CP), Hot Process (HP), dan Melt & Pour (MP).
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved