Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan akan menetapkan Nico, warga negara asing (WNA) terduga pelanggaran kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai ini yang bersangkutan belum dapat diperiksa, karena tidak ditemukan keberadaannya.
Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi serta korban.
"Sejauh ini kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO Niko yang merupakan teman main pihak korban, (agar) bisa tertangkap," ujar Bintoro, Kamis (12/10).
Baca juga : Polisi Rampungkan Kasus TPPU Mafia Sabu Beraset Rp14,8 M
Nico membayar mucikari JL antara Rp2 juta dan Rp3 juta agar bisa berhubungan dengan para korban. Dalam melakukan aksinya, Nico juga meminta korban menggunakan seragam sekolah dan merekam korban.
Sebelumnya, kasus prostitusi anak ini terungkap atas hasil pendalaman Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel atas laporan masyarakat. Pelaku mucikari berinisial JL telah ditangkap. Selain itu, ada delapan korban prostitusi yang mayoritas berusia anak-anak dan serta beberapa orang dewasa. "Dengan rata-rata umur 17-19 tahun," ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, kejadian ini sudah berlangsung cukup lama sejak Agustus 2021. Untuk keperluan penyidikan, pengelola apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga akan turut diperiksa.
Di sisi lain, Kepolisian belum menemukan bukti hasil rekaman video tersebut dijual kepada orang lain. "Saat ini masih kami dalami salah satunya di buat ke split video porno yang mana kami sudah ambil sebagai barang bukti," tandasnya. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved