Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Metro Jakarta Selatan akan menetapkan Nico, warga negara asing (WNA) terduga pelanggaran kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai ini yang bersangkutan belum dapat diperiksa, karena tidak ditemukan keberadaannya.
Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi serta korban.
"Sejauh ini kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO Niko yang merupakan teman main pihak korban, (agar) bisa tertangkap," ujar Bintoro, Kamis (12/10).
Baca juga : Polisi Rampungkan Kasus TPPU Mafia Sabu Beraset Rp14,8 M
Nico membayar mucikari JL antara Rp2 juta dan Rp3 juta agar bisa berhubungan dengan para korban. Dalam melakukan aksinya, Nico juga meminta korban menggunakan seragam sekolah dan merekam korban.
Sebelumnya, kasus prostitusi anak ini terungkap atas hasil pendalaman Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel atas laporan masyarakat. Pelaku mucikari berinisial JL telah ditangkap. Selain itu, ada delapan korban prostitusi yang mayoritas berusia anak-anak dan serta beberapa orang dewasa. "Dengan rata-rata umur 17-19 tahun," ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, kejadian ini sudah berlangsung cukup lama sejak Agustus 2021. Untuk keperluan penyidikan, pengelola apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga akan turut diperiksa.
Di sisi lain, Kepolisian belum menemukan bukti hasil rekaman video tersebut dijual kepada orang lain. "Saat ini masih kami dalami salah satunya di buat ke split video porno yang mana kami sudah ambil sebagai barang bukti," tandasnya. (Z-3)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved