Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin siang (2/10), memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi PTPN VI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp73 Miliar.
"Kedatangan Pak Dahlan Iskan, terkait kasus akuisisi PT Maji oleh BUMN PTPN VI tahun 2014. Jadi saat itu, Pak Dahlan Menteri BUMN," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman kepada wartawan di Jambi, Senin (2/10).
Dikatakan Ade Dirman, keterangan dari Dahlan Iskan dinilai penting untuk penyelidikan perkara. Selaku Menteri BUMN ketika itu, Dahlan Iskan menurutnya, diduga mengetahui dan menandatangani mengenai akuisisi perusahaan pekerbuanan kelapa sawit yang berada di kawasan gambut di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Baca juga : Hasil Seleksi KPU Jambi Dituding Banyak Kecurangan
"Makanya itu yang perlu kami tanyakan ke beliau. Apakah yang menjadi persyaratan untuk akuisisi itu," kata Ade Dirman.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sekitar enpat jam lebih, Dahlan Iskan membenarkan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus penggelembungan dana akuisisi perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agro Jaya Industri oleh PTPN VI, yang saat itu direkturnya dijabat Iskandar Sulaiman.
Baca juga : Pemprov Jambi Percepat Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Digital
"Diperiksa sebagai saksi tersangka satu, tersangka dua. Saya kaget, ada dokumen, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Yah, proses saja secara hukum," tegas Dahlan Iskan yang melayani pertanyaan wartawan sambil lesehan di lantai dekat lorong ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin petang.
Dahlan Iskan mengaku merasa dibohongi oleh para tersangka yang terlibat dalam urusan akuisisi PT MAJI oleh pemangku terkait di PTPN VI yang bermakas di Jambi.
"PTPN VI membeli kebun sawit milik swasta. Nah, tentu harusnya ada kajian, ada due diligence, ada kajian keuangan dan seterusnya. Saya kaget, saat diperlihatkan dokumen, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Itu terus terang, kok ada ya praktik begitu," beber Dahlan Iskan dengan senyum khasnya.
Untuk diketahui, dugaan kejahatan korupsi PTPN VI berawal dari pembelian lahan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) tahun 2012 senilai Rp146 Miliar.
Namun, dari proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum, yang dibayarkan PTPN VI ke pemilik PT MAJI hanya Rp50 M. Sisanya, diduga menjadi bancakan petinggi PTPN VI dan pihak yang terlibat lainnya.
Pihak Polda Jambi, dalam kasus tersebut ada potensi kerugian negara sekitar Rp73 Miliar. Kasus yang menyeret nama Dahlan Iskan tersebut, dalam wkatu dekat akan dilakukan gelar perkara di Polda Jambi.
"Rencana dalam waktu dekat kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan terkait berapa orang tersangka. Kerugian negara mencapai Rp73 miliar," tambah Ade. (Z-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved