Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DUA anggota tim seleksi atau timsel calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, KPU Kabupaten Merangin, KPU Kota Jambi, dan KPU Kota Sungai Penuh periode 2023-2028 melapor ke KPU RI. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil administrasi calon anggota.
Keduanya, yakni Melvin Hutabarat dan Saidina Usman El Quraisy meminta tiga anggota timsel lainnya untuk diganti. Menurut Melvin, penelitian berkas syarat administrasi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota di Jambi tidak dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2023 tentang Seleksi Anggota KPU.
Kecurangan yang terjadi adalah dengan menyatakan sah surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika para calon, padahal surat tersebut tidak dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
"Ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah dan pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga timsel selain kami," terang Melvin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat pleno yang tidak melibatkan Melvin dan Usman, timsel meloloskan 60 calon anggota KPU Kabupate Kerinci, 57 calon anggota KPU Kabupaten Merangin, 73 calon anggota KPU Kota Jambi, dan 38 calon anggota KPU Kota Sungai Penuh.
Melvin mengatakan, ketiga anggota timsel calon anggota empat KPU kabupaten/kota di Jambi harusnya diberikan sanksi karena tidak bekerja sebagaimana yang digariskan oleh PKPU Nomor 4/2023. Ketiganya adalah Aswari Hepni, Citra Darminto, dan Fadhillah Harnawansyah.
"Di PKPU 4, kalau timselnya enggak bekerja sesuai dengan aturan, bisa digantikan. Menurut saya, ketiga rekan kami sudah fatal ini," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Usman menyebut ia dan Melvin tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan berbagai penyimpangan atas PKPU Nomor 4/2023 dalam proses seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota Provinsi Jambi kelar.
Di KPU RI, Melvin dan Usman melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan serta Divisi Hukum dan Pengawasan. (P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved