Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka dalam kasus bullying dan penganiayaan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu. Kedua tersangka adalah K (15) dan W (14). Keduanya saat sekarang dititipkan di penampungan trauma center Dinas Sosial Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Komisaris Guntar Arif Setiyoko menyatakan dua tersangka penganiayaan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.
“Kami menerapkan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara. Selain Pasal 80, karena menyebabkan korban luka-luka, tersangka juga akan dijerat Pasal 170 tentang kekerasan bersama sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya pada Jumat (29/9).
Baca juga: Viral Penganiayaan Siswa SMP Cilacap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Menurutnya, K yang merupakan salah satu pelaku merupakan anak yang telah empat kali dropout (DO) sekolah gara-gara kasus perundungan. Meski sudah berkali-kali dikeluarkan dari sekolah, dia tetap tidak kapok dengan perbuatan-perbuatan sebelumnya.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menambahkan bahwa pelaku K sudah pindah-pindah sekolah.
Baca juga: Viral, Aksi Penganiayaan Anak Sekolah Terjadi di Cilacap
“Jadi, sebelum masuk ke SMP 2 Cimanggu, pelaku sudah 4 kali pindah sekolah. Dia pernah bersekolah di SMP 4 Majenang, tapi dikeluarkan dari sekolah karena kasus perundungan yang sama kepada siswa lainnya,” ujarnya.
Sementara pada Jumat pagi, Polresta Cilacap menghimpun donasi bagi korban perundungan. Usai apel pagi, selanjutnya personil Polresta Cilacap diminta untuk berbaris berkeliling dengan dipimpin oleh Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
“Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan, sebagai wujud kepedulian terhadap korban dan diharapkan dapat membantu biaya pengobatan korban,” kata Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan bantuan yang terkumpul nantinya akan segera dikumpulkan yang selanjutnya akan disalurkan ke keluarga korban.
(Z-9)
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pada periode tersebut, kata dia, suhu udara diprakirakan berada pada kisaran 25-33 derajat Celcius dengan tingkat kelembapan udara berkisar 62-95 persen.
Data Pemerintah Kabupaten Tegal menunjukkan timbulan sampah mencapai 670,38 ton per hari. Namun, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen.
BMKG memperingatkan gelombang tinggi hingga 2,5 meter disertai hujan badai dan angin kencang di perairan Jawa Tengah, Minggu (1/2).
Citiasia Inc. meresmikan Citiasia Nexus Hub Central Java di Kota Semarang sebagai bagian dari strategi memperkuat orkestrasi pengembangan smart city di Jawa Tengah dan wilayah sekitarnya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Hati-hati, istilah 'Good Boy' kini punya makna negatif di kalangan remaja. Simak bagaimana tren TikTok ini menjadi bentuk perundungan baru di sekolah.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved