Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Tenaga Kerja Jawa Barat mendapat penghargaan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja. Penghargaan diserahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berjanji akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Untuk itu, penegakan hukum terkait ketenagakerjaan akan terus dilakukan.
"Disnakertrans Jabar akan terus berusaha untuk meningkatkan kepatuhan penyedia kerja dan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban mereka. Fokusnya ialah untuk kebaikan pekerja sebagai bagian dari perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegasnya.
Baca juga: Jawa Barat Perpanjang Status Darurat Sampah Bandung Raya
Sementara itu, Ida menambahkan terkait ketenagakerjaan, pengawasan merupakan hal yang penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan pelindungan kepada pekerja dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi.
Ia menyebut, berbagai isu ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran, anak buah kapal kemaritiman, tenaga kerja bongkar muat, dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek. Mereka harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan.
Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan. Terobosan meliputi Norma 100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAP Kerja.
Kemudian, posko THR khusus untuk layanan pemberian THR keagamaan dan penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan pada perkebunan kepala sawit.
Terobosan lain aplikasi pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan, dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender.
"Para pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya dituntut mempunyai keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan serta hak asasi manusia," tegasnya. (Z-6)
(Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta yang mencapai 7.469 orang pada Juni 2024
Selain penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan pengawasan standar industri, Disnakertransgi memberikan sosialisasi mengenai proses rekrutmen yang efektif dan efisien.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.294.625,56, naik seratus ribuan rupiah.
Program sertifikasi tukang sepanjang tahun 2023 – 2025 bertujuan untuk menghasilkan tukang (pengrajin) yang berkualifikasi tinggi dan bersertifikat.
Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/9).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, peran vital Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved