Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat bekerja sama dengan LPK Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia Halal bagi pelaku usaha dan warga Kota Depok.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 21-23 Agustus 2023 itu dilanjutkan dengan Uji Kompetensi pada 24-25 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu menyukseskan program pemerintah dalam hal regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) terutama di kota depok.
Baca juga : Brand Dari Bumi Gali Potensi Kekayanan Tanaman Indonesia untuk Dimanfaatkan
“Diharapkan kepada peserta untuk mengikuti pelatihan dengan semangat dan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang di dapat dari pelatihan bisa diaplikasikan dengan baik dan benar. Pelatihan ini tentu sangat bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan dan bekal untuk memasuki dunia kerja atau yang ingin berusaha," kata Sidik dalam keterangannya.
Saat menjelaskan tentang materi regulasi JPH, Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Dzikro, mengatakan sesuai amanat Undang-undang no 33 tahun 2014 setiap pelaku usaha besar atau kecil wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan harus memiliki satu orang Penyelia Halal yang sudah mendapatkan pelatihan/sertifikat kompetensi.
Baca juga : Industri Kosmetik Thailand Jajaki Masuk Pasar Indonesia, Pelajari soal Sertifikasi Halal
“Saat ini jumlah Penyelia Halal yang teregister di BPJPH adalah 3.413 orang, masih sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan saat ini”, ujarnya.
Dzikro menambahkan, Penyelia Halal harus telah mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh BPJPH Kemenag.
“Kami merupakan salah satu dari sedikit Lembaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Wahyu Riyadi, Direktur LPK Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute).
LPK Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute) sudah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Penyelia Halal dan Auditor Halal sejak Mei 2023 melalui SK Kepala BPJPH no 41 tahun 2023. Sertifikat Penyelia Halal yang dikeluarkan nantinya terdaftar dan diakui oleh BPJPH, dan dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan dalam proses sertifikasi halal.
Trita, salah seorang peserta pelatihan Penyelia Halal, mengatakan, merasa senang dan terbantu dengan adanya program pelatihan kerja dari Disnaker Kota Depok.
“Saya sangat terbantu dengan program yang diadakan oleh Disnaker Kota Depok, dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Depok dengan adanya pelatihan Penyelia Halal ini dapat menambah ilmu saya dan insya Allah ilmu tersebut sangat bermanfaat bagi saya kedepannya”, ujarnya.,
Program Pelatihan Kerja gratis telah menjadi salah satu program strategis Disnaker Kota Depok yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk membantu meningkatkan kualitas SDM warga Depok dan membantu para pelaku usaha. (Z-5)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved