Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan dan menyegel kegiatan stockpile atau penimbunan batu bara PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara.
"Penyegelan dan Penghentian kegiatan ini atas pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (27/9/2023).
"Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tambah Rasio.
Baca juga: KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan
PT RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu juga ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan," jelasnya.
Baca juga: KLHK: Teknologi Ramah Ozon Tingkatkan Daya Saing Industri
Hal ini sesuai dengan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.
Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.
"Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif ini, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan. Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," kata Ardyanto.
Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMKE, upaya selanjutnya yang akan dilakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
"Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," pungkasnya.
(Z-9)
Energi terbarukan yang mengandalkan air, angin, dan matahari masih terbatas dan belum mencukupi.
Hasil Tambang Terbesar di Indonesia : minyak bumi, batu bara, timah, dan emas.
Pemprov DKI juga mempersilakan warga yang masih terganggu pencemaran udara akibat aktivitas batu bara di Pelabuhan Marunda, untuk segera melapor.
Apalagi, banyak warga di Rusun Marunda yang kurang mengetahui sejauh mana dampak negatif abu batu bara terhadap kesehatan mereka.
Puskesmas siap untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk skrining kesehatan kepada masyarakat itu ada sesuai tahap perkembangan umur
Saat ini langkah yang sudah dilakukan KCN antara lain memfungsikan pier 1 kade selatan hanya digunakan untuk kegiatan bongkar muat nonbatu bara dan pasir.
Operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.
Walaupun pasrah Black Owl ditutup, tapi sang pemilik merasa ada yang janggal dengan dicabutnya izin usaha kafenya sebab tidak ada barang bukti.
Tempat karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat itu, katanya, sudah diberi tanda 'DISEGEL' oleh Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Satpop PP DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak kemarin jelang tengah malam.
Kafe Odin telah sering kali melanggar protokol kesehatan dan membuat resah masyarakat karena kerap terjadi kerumunan di kafe tersebut.
Kehadiran videotron di dinding luar gedung Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman belum secara resmi mendapat izin penayangan iklan dari Pemprov DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved