Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Aspek Konsistensi dan Objektivitas Penindakan Bea Cukai Jakarta Jadi Perhatian

Golda Eksa
14/2/2026 11:10
Aspek Konsistensi dan Objektivitas Penindakan Bea Cukai Jakarta Jadi Perhatian
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026) .(Antara-HO)

TINDAKAN penyegelan sejumlah toko perhiasan mewah di kawasan Senayan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip hukum administrasi dan asas proporsionalitas dalam negara hukum.

Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Faris, menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif dibandingkan tindakan represif.

"Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas," tegas Faris di Jakarta, Sabtu (14/2).

Melanggar UU Administrasi Pemerintahan
Faris merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, setiap tindakan pejabat negara harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai. Jika perkara masih sebatas dugaan administratif tanpa indikasi kuat penghilangan barang, penyegelan total dianggap terlalu berlebihan.

Ia menambahkan, meski UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan memberikan wewenang penegakan hukum, hal itu bukan berarti petugas memiliki "cek kosong" untuk bertindak sewenang-wenang.

"Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah," jelas Faris.

Dugaan Tebang Pilih
HAMI juga menyoroti adanya potensi perlakuan tidak setara dalam penindakan tersebut. Faris menilai, ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.

"Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan," sebutnya.

Ia mendesak Menteri Keuangan dan DJBC Pusat untuk melakukan audit internal terhadap prosedur yang dijalankan Kanwil Jakarta. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, tindakan disiplin harus segera diambil secara transparan.

"Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik," ujar Faris.

Respons Bea Cukai
Sebelumnya, pihak Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan ternama, Tiffany & Co, yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar barang mewah (high value goods) yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Menurut Siswo, penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar sektor kepabeanan dan cukai yang rutin. Namun, ia menekankan bahwa status penyegelan saat ini masih dalam tahap pengawasan. "Siswo menyampaikan penyegelan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif," pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya