Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Warga negara asing (WNA) berinisial ALW, 35, warga Amerika Serikat (AS) resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Kota Banjar. Pembunuhan tersebut, dilakukannya, Minggu (24/9) sekitar pukul 10.50 WIB siang di dekat kandang domba.
Pembunuhan dilakukan tersangka ALW terhadap mertuanya AS, dengan menusukan senjata tajam berupa pisau lipat pada bagian leher berkali-kali. Saat itu korban tengah memberikan pakan domba. Aksi pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaki, Ia mengaku karena merasa mertuanya telah menghalangi hubungannya dengan sang istri. Sehingga tersangka merasa sendiri hingga akhirnya mekat melakukan pembunuhan.
Namun, pada minggu yang lalu menerima laporan ada kerusakan dilakukan oleh tersangka terutama kerusakan barang di dalam rumah.
"Awalnya permasalahan antara menantu dan mertuanya AS telah dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun tidak berhasil," katanya, Senin (25/9).
Ia mengatakan, tersangka langsung ditangkap dan ditahan usai kejadian. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan status keimigrasian WNA tersebut. Namun, perbuatan membunuh mertuanya sendiri telah lama Ia rencanakan.
Tersangka ALW dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Akan tetapi, secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal ALW agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani WNA berasal Amerika Serikat. Padahal, sebelumnya dilaporkan ada kasus perusakan rumah. Berdasarkan laporan keluarga, korban tidak mendapat keadilan hingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan.
"Kami telah melaporkan terkait perusakan dan anehnya tidak ditahan dan sekarang ini sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan WNA setelah ada pelaporan kasus perusakan. Karena, keluarga korban merasa resah dengan kelakuan WNA apalagi sering marah-marah dan melakukan perusakan dilakukannya bukan sekali, tapi sudah beberapa kali," paparnya. (Z-10)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved