Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Warga negara asing (WNA) berinisial ALW, 35, warga Amerika Serikat (AS) resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Kota Banjar. Pembunuhan tersebut, dilakukannya, Minggu (24/9) sekitar pukul 10.50 WIB siang di dekat kandang domba.
Pembunuhan dilakukan tersangka ALW terhadap mertuanya AS, dengan menusukan senjata tajam berupa pisau lipat pada bagian leher berkali-kali. Saat itu korban tengah memberikan pakan domba. Aksi pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaki, Ia mengaku karena merasa mertuanya telah menghalangi hubungannya dengan sang istri. Sehingga tersangka merasa sendiri hingga akhirnya mekat melakukan pembunuhan.
Namun, pada minggu yang lalu menerima laporan ada kerusakan dilakukan oleh tersangka terutama kerusakan barang di dalam rumah.
"Awalnya permasalahan antara menantu dan mertuanya AS telah dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun tidak berhasil," katanya, Senin (25/9).
Ia mengatakan, tersangka langsung ditangkap dan ditahan usai kejadian. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan status keimigrasian WNA tersebut. Namun, perbuatan membunuh mertuanya sendiri telah lama Ia rencanakan.
Tersangka ALW dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Akan tetapi, secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal ALW agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani WNA berasal Amerika Serikat. Padahal, sebelumnya dilaporkan ada kasus perusakan rumah. Berdasarkan laporan keluarga, korban tidak mendapat keadilan hingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan.
"Kami telah melaporkan terkait perusakan dan anehnya tidak ditahan dan sekarang ini sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan WNA setelah ada pelaporan kasus perusakan. Karena, keluarga korban merasa resah dengan kelakuan WNA apalagi sering marah-marah dan melakukan perusakan dilakukannya bukan sekali, tapi sudah beberapa kali," paparnya. (Z-10)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.
Polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Zen mengatakan pelaku juga sakit hati karena uangnya telah habis untuk menafkahi korban selama lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved