Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Warga negara asing (WNA) berinisial ALW, 35, warga Amerika Serikat (AS) resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Kota Banjar. Pembunuhan tersebut, dilakukannya, Minggu (24/9) sekitar pukul 10.50 WIB siang di dekat kandang domba.
Pembunuhan dilakukan tersangka ALW terhadap mertuanya AS, dengan menusukan senjata tajam berupa pisau lipat pada bagian leher berkali-kali. Saat itu korban tengah memberikan pakan domba. Aksi pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaki, Ia mengaku karena merasa mertuanya telah menghalangi hubungannya dengan sang istri. Sehingga tersangka merasa sendiri hingga akhirnya mekat melakukan pembunuhan.
Namun, pada minggu yang lalu menerima laporan ada kerusakan dilakukan oleh tersangka terutama kerusakan barang di dalam rumah.
"Awalnya permasalahan antara menantu dan mertuanya AS telah dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun tidak berhasil," katanya, Senin (25/9).
Ia mengatakan, tersangka langsung ditangkap dan ditahan usai kejadian. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan status keimigrasian WNA tersebut. Namun, perbuatan membunuh mertuanya sendiri telah lama Ia rencanakan.
Tersangka ALW dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Akan tetapi, secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal ALW agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani WNA berasal Amerika Serikat. Padahal, sebelumnya dilaporkan ada kasus perusakan rumah. Berdasarkan laporan keluarga, korban tidak mendapat keadilan hingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan.
"Kami telah melaporkan terkait perusakan dan anehnya tidak ditahan dan sekarang ini sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan WNA setelah ada pelaporan kasus perusakan. Karena, keluarga korban merasa resah dengan kelakuan WNA apalagi sering marah-marah dan melakukan perusakan dilakukannya bukan sekali, tapi sudah beberapa kali," paparnya. (Z-10)
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved