Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polisi menemukan fakta baru dari kasus peredaran narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PLB. Sebelumnya, ASN tersebut kedapatan membawa narkoba di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Fakta baru tersebut dibeberkan Kuasa Hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Flores Timur, Jumat (22/9) pekan lalu.
Theodorus mengatakan ada seorang bernama Terju yang mengirimi kliennya satu buah kaos. Di lipatan kaos itu ada paket sabu seberat 0,64 gram. "Ini yang tidak diketahui klien kami," ujar Theodorus.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu
Menurutnya, PLB dan Terju mulai menjalin pertemanan saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook.
"Dari perkenalan tersebut, Terju mengirimkan baju kaos sebagai hadiah kenang-kenangan pertemanan kepada klien kami," katanya
Baca juga: Bea Cukai dan BNNP Bali Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali
Namun, setelah baju itu diterima, Terju meminta PLB mengantarkannya kembali ke salah satu hotel di wilayah Larantuka dengan iming-iming memberinya sebuah IPhone. (Z-11)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
TERDAKWA kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi Polri.
SEBANYAK 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved