Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilo gram (kg). Dua warga Palu menjadi tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, barang haram itu diselundupkan dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Palu.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 20 kg, timnya juga menangkap dua pelaku.
Baca juga : Terlibat TPPU Fredy Pratama, Polri Sita Aset Rp7 M Milik Selebgram Makassar Nur Utami
“Sabu-sabu disita untuk pengembangan kasus. Sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Senin (18/9).
Dasmin menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap AR ,43, di Jalan Thamrin Palu, pada Rabu (13/9) siang.
Baca juga : Polri Tetapkan Selebgram Makassar Tersangka Kasus TPPU Jaringan Fredy Pratama
Dari AR kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahui rencana masuk sabu-sabu 20 kg dari Makassar ke Palu.
Dari informasi tersebut, polisi mengatur strategi dan benar saja saat pelaku lainnya yakni R ,43, mengambil mini bus di Jalan Emi Saelan Palu langsung disergap.
“R tidak bisa berkutik saat kami menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mobil mini bus tersebut pada Rabu 13 September 2023 lalu,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku meloloskan narkotika ini dengan memanfaatkan jasa car carrier atau pengangkut mobil yang membawa satu unit mobil mini bus berisi sabu-sabu.
“Ini modus baru. Dan memang pelbagai upaya dilakukan pelaku untuk memasukkan sabu-sabu ke Palu,” ungkap Dasmin.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20
kg, satu unit mobil Avanza warna abu-abu, lima unit hand phone, satu kartu ATM beserta buku rekening, dan satu alat pengisap sabu-sabu.
Dasmin menambahkan, dalam perkara ini dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Z-5)
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di provinsi itu.
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
GEMPA bumi bumi berkekuatan magnitudo 6,0 mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (17/8) pukul 06.38 WITA. Tiga orang dilaporkan kritis
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
SULAWESI Tengah (Sulteng) resmi menerima tongkat estafet penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX tahun 2027.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved