Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dan menangkap RM, 29, warga Desa dan Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka menghabisi nyawa wanita dari prostitusi online berusia 16 tahun di kamar indekos.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar SY Zainal Abidin mengatakan pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur terungkap setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara dan autopsi terhadap korban dilakukan di RSUD dr Soekardjo. Dalam proses yang dilakukan, anggota langsung mencari dan mengejar pelaku yang menghabisi korban di kamar indekos.
"Pembunuhan terhadap korban di bawah umur itu terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Gunung Ceuri. Modus pembunuhan terhadap perempuan itu dilakukan dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan telapak tangan dan memiting leher sampai korban lemas tak sadarkan diri," katanya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Daerah yang Mengalami Krisis Air Bersih Meluas
Kapolres mengatakan itu berawal dari korban meminjam handphone milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakannya untuk mencari tamu open BO. Ia langsung mendapat pelanggan berinisial RM. Selang beberapa jam korban dan RM menjalin berkomunikasi berujung pada janji bertemu di indekos.
"Setelah bertemu di indekos korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu. Tersangka lalu tidak puas sehingga meminta uang Rp100 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Aplikasi Michat
Permintaan yang dilakukan RM tidak diberikan hingga terjadi cekcok mulut. Korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar tetapi tangan korban ditarik tersangka. Tersangka langsung menindih badan korban dan membekap mulutnya.
Namun, korban masih bisa melawan. RM lantas memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanan kurang lebih 5 menit sampai korban lemas. Tersangka lalu kabur dengan membawa dua HP yang dipakai korban untuk menghilangkan bekas percakapan open BO yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar. (Z-2)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
WAKIL Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memimpin langsung pembongkaran puluhan bangunan liar yang jadi sarang prostitusi di Kawasan Roxy, Ciputat pada Senin (23/6).
Pelalu prostitusi di IKN umumnya berasal dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar, Balikpapan, dan wilayah lain. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved