Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dan menangkap RM, 29, warga Desa dan Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka menghabisi nyawa wanita dari prostitusi online berusia 16 tahun di kamar indekos.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar SY Zainal Abidin mengatakan pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur terungkap setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara dan autopsi terhadap korban dilakukan di RSUD dr Soekardjo. Dalam proses yang dilakukan, anggota langsung mencari dan mengejar pelaku yang menghabisi korban di kamar indekos.
"Pembunuhan terhadap korban di bawah umur itu terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Gunung Ceuri. Modus pembunuhan terhadap perempuan itu dilakukan dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan telapak tangan dan memiting leher sampai korban lemas tak sadarkan diri," katanya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Daerah yang Mengalami Krisis Air Bersih Meluas
Kapolres mengatakan itu berawal dari korban meminjam handphone milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakannya untuk mencari tamu open BO. Ia langsung mendapat pelanggan berinisial RM. Selang beberapa jam korban dan RM menjalin berkomunikasi berujung pada janji bertemu di indekos.
"Setelah bertemu di indekos korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu. Tersangka lalu tidak puas sehingga meminta uang Rp100 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Aplikasi Michat
Permintaan yang dilakukan RM tidak diberikan hingga terjadi cekcok mulut. Korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar tetapi tangan korban ditarik tersangka. Tersangka langsung menindih badan korban dan membekap mulutnya.
Namun, korban masih bisa melawan. RM lantas memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanan kurang lebih 5 menit sampai korban lemas. Tersangka lalu kabur dengan membawa dua HP yang dipakai korban untuk menghilangkan bekas percakapan open BO yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar. (Z-2)
Pemkot Jakarta Timur pasang lampu tembak dan tutup akses ilegal di Taman Kota Cawang menyusul viralnya dugaan praktik prostitusi dan temuan miras di lokasi.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk menangkap pelaku prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
WAKIL Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memimpin langsung pembongkaran puluhan bangunan liar yang jadi sarang prostitusi di Kawasan Roxy, Ciputat pada Senin (23/6).
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved