Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD Maluku Segera Distribusikan Draf SK Pendanaan Pilkada 2024

Ghani Nurcahyadi
08/9/2023 18:15
DPRD Maluku Segera Distribusikan Draf SK Pendanaan Pilkada 2024
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut(Dok. Pribadi)

WAKIL Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan, draf SK pendanaan Pilkada 2024 telah rampung.

Hal tersebut disampaikan menyusul permintaan KPU Maluku, agar pemerintah daerah bergerak cepat dalam penanganan anggaran Pilkada serentak tahun 2024, mengingat batas waktu dan kesiapan APBD Perubahan dalam menanggulangi hal tersebut.

"Menurut Sekda Sadali Ie, drafnya sudah disiapkan, tinggal dikirimkan ke kabupaten dan kota supaya menjadi landasan hukum untuk semuanya satu kesepahaman," tegas Sairdekut usai rapat bersama KPU, Bawaslu, TAPD, dan Kesbangpol, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Baca juga : Soal Percepatan Pilkada 2024, KPU : Kita Tunggu UU 

Menurutnya, ini juga berkaitan tentang kesiapan daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyelesaikan APBD Perubahan.

Dijelaskannya, karena surat kementerian dalam negeri (Kemendagri) menginstruksikan untuk 40 persen anggaran Pilkada itu harus dimasukan ke APBD Perubahan, karena itu pentingnya rapat paripurna itu diselenggarakan.

Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional

"Kabupaten/kota ini sangat berkaitan erat dengan SK Gubernur yang berkaitan dengan sharing tanggung jawab itu," imbuhnya.

Dia menambahkan, harusnya di APBD Perubahan ini 40 persen anggaran Pilkada di provinsi maupun kabupaten/kota sudah harus masuk, karena itu perintah Kemendagri.

"Sisanya 60 persen akan secara bertahap di APBD 2024, tapi 40 persen diwajibkan masuk di APBD Perubahan," tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya