Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) didorong berkomitmen memberantas dengan praktik mafia tanah. Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.
Baca juga: Terkait Mafia Tanah, Kejati Geledah BPN dan BBWS Terkait Ganti Rugi Lahan PSN
Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.
"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin lewat keetrangan yang diterima, Selasa (29/8).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa.
"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai sertipikat hak atas tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan," ujarnya.
Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada Ahimsa Said.
Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
Sebelumnya, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertipikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel (RO/H-3)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved