Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MAHKAMAH Agung (MA) didorong berkomitmen memberantas dengan praktik mafia tanah. Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.
Baca juga: Terkait Mafia Tanah, Kejati Geledah BPN dan BBWS Terkait Ganti Rugi Lahan PSN
Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.
"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin lewat keetrangan yang diterima, Selasa (29/8).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa.
"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai sertipikat hak atas tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan," ujarnya.
Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada Ahimsa Said.
Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
Sebelumnya, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertipikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel (RO/H-3)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved