Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) didorong berkomitmen memberantas dengan praktik mafia tanah. Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.
Baca juga: Terkait Mafia Tanah, Kejati Geledah BPN dan BBWS Terkait Ganti Rugi Lahan PSN
Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.
"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin lewat keetrangan yang diterima, Selasa (29/8).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa.
"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai sertipikat hak atas tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan," ujarnya.
Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada Ahimsa Said.
Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
Sebelumnya, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertipikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel (RO/H-3)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved