Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Temui Menko Polhukam, Gubernur Sulteng Sampaikan Pemenuhan Hak Korban Peristiwa 1965

Media Indonesia
22/8/2023 15:51
Temui Menko Polhukam, Gubernur Sulteng Sampaikan Pemenuhan Hak Korban Peristiwa 1965
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.(MI/HO)

MEMFASILITASI Pemehuhan Hak Korban Peristiwa 1965, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).

Rusdy datang ke kantor Menko Polhukam didampingi oleh Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahruddin D Yambas, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Farid Rifai Yotolembah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa, Kepala Biro Pemerintahan Dahri Saleh, dan Kepala Biro Hukum Adiman.

Gubernur Rusdy Mastura melaporkan Pemenuhan Hak Korban Peristiwa 1965 melalui mekaisme Nonjudicial pada prinsipnya telah dilakukan sejak 2013 saat dia menjabat sebagai Wali Kota Palu melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Walaupun di dalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit bantuan sosial atau program pemenuhan tersebut ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu, penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan di dalam Perwali karena tidak ada cantolan hukumnya.

Dengan hadirnya Inpres nomor 2 Tahun 2023, demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhannya melalui peraturan di daerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara nasional.

Diakuinya, saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatangan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme nonjudicial namun masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.

Berdasarkan data yang tercatat di Komnas HAM, sejumlah 240 korban pelanggran HAM Tragedi 65 namun masih perlu untuk diverifikasi.

Sementara itu, data dari KODIM 1306 untuk Kota Palu sebanyak 1.172 korban, sementara Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi.

Dalam mempercepat pemenuhan hak korban sesuai dengan Inpres tersebut, gubernur akan menindaklanjuti dengan membuat tim serupa dengan nasional untuk mempercepat implementasi Pemehuhan Hak Korban Peristiwa 1965.

Gubernur juga mengundang Menko Polhukam untuk berkunjung dan menyerahkan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu di Sulteng.

Menanggapi laporan gubernur, Menko Polhukam Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya yang telah dikerjakan Rusdy Mastura.

Agar layanan pemulihan dapat segera terlaksana, Menko berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.

"Insya Allah giat Muktamar Al Khairaat saya akan berkunjung ke Palu," tutup Mahfud. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya