Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Adi Kristiadi
15/8/2023 14:00
Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Satnarkoba Polres Garut berhasil menangkap 10 pengedar narkoba yang berasal dari jaringan lapas.(Freepik)

SATUAN Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil menangkap 10 pengedar narkoba kerap beraksi di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan yang dilakukan tersebut, diketahui beberapa di antaranya merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, selama operasi antik lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba yang melakukan gerakan bersama Polsek berhasil menangkap para pelaku yang berhubungan psikotropika dan obat keras. Namun, perkara yang diungkap merupakan target operasi (TO) dan sisanya perkara non TO.

"Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di antaranya ada beberapa orang merupakan pengedar jaringan Lapas berinisial DW, 30, AJ, 29, LA, 35, TW, 34, GS, 43, TS, 33, SR, 21, RM, 21, PP, 23, dan MA, 36," katanya, Selasa (15/8).

Baca juga : BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya

Yonki mengatakan mereka menyiat barang bukti berupa 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 tembakau sintetis, 13 ekstasi, 75 psikotropika dan 503 butir obat keras. Para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba dari berasal dari 6 kasus berbeda.

"Untuk perkara target operasi (TO) Satnarkoba berhasil menangkap TW di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan dalam penangkapan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Akan tetapi, dalam pemeriksaan yang dilakukannya mengaku mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi milik warga binaan salah satu lapas di Jawa Barat hinggga mendapat uang bagian sabu gratis dari dua orang warga binaan," ujarnya.

Tersangka TW, kata Yonki, sudah menjadi kurir warga binaan lapas sejak Mei 2023. TW merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 dan 2018. Para pelaku ditangkap karena menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, dan mengonsumsi narkoba. 

"Kami berharap agar ada dukungan lebih dari masyarakat dalam persoalan tersebut hingga langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan generasi mendatang. Kita selamatkan, jangan sampai Garut jadi tempat peredaran narkoba, baik pengguna, perlintasan, apalagi dengan mudahnya mengedarkan tidak bisa dibiarkan," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan pasal undang-undang Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15-20 tahun penjara. "Kami juga, beberapa waktu yang lalu berhasil melakukan penindakan obat keras yang sudah menyentuh kalangan remaja, dan kita akan dalami siapa pemasoknya akan kami kejar dan kembangkan agar bisa selamatkan generasi muda," paparnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya