Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil menangkap 10 pengedar narkoba kerap beraksi di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan yang dilakukan tersebut, diketahui beberapa di antaranya merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, selama operasi antik lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba yang melakukan gerakan bersama Polsek berhasil menangkap para pelaku yang berhubungan psikotropika dan obat keras. Namun, perkara yang diungkap merupakan target operasi (TO) dan sisanya perkara non TO.
"Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di antaranya ada beberapa orang merupakan pengedar jaringan Lapas berinisial DW, 30, AJ, 29, LA, 35, TW, 34, GS, 43, TS, 33, SR, 21, RM, 21, PP, 23, dan MA, 36," katanya, Selasa (15/8).
Baca juga : BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya
Yonki mengatakan mereka menyiat barang bukti berupa 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 tembakau sintetis, 13 ekstasi, 75 psikotropika dan 503 butir obat keras. Para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba dari berasal dari 6 kasus berbeda.
"Untuk perkara target operasi (TO) Satnarkoba berhasil menangkap TW di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan dalam penangkapan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Akan tetapi, dalam pemeriksaan yang dilakukannya mengaku mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi milik warga binaan salah satu lapas di Jawa Barat hinggga mendapat uang bagian sabu gratis dari dua orang warga binaan," ujarnya.
Tersangka TW, kata Yonki, sudah menjadi kurir warga binaan lapas sejak Mei 2023. TW merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 dan 2018. Para pelaku ditangkap karena menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, dan mengonsumsi narkoba.
"Kami berharap agar ada dukungan lebih dari masyarakat dalam persoalan tersebut hingga langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan generasi mendatang. Kita selamatkan, jangan sampai Garut jadi tempat peredaran narkoba, baik pengguna, perlintasan, apalagi dengan mudahnya mengedarkan tidak bisa dibiarkan," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan pasal undang-undang Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15-20 tahun penjara. "Kami juga, beberapa waktu yang lalu berhasil melakukan penindakan obat keras yang sudah menyentuh kalangan remaja, dan kita akan dalami siapa pemasoknya akan kami kejar dan kembangkan agar bisa selamatkan generasi muda," paparnya. (Z-3)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menggulung tiga jaringan narkoba besar sepanjang Mei 2025. Ratusan kilogram ganja dan sabu disita serta belasan tersangka ditangkap.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar Narkoba jenis kokain di Bali.
APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar antarprovinsi yakni Sumatera-Bali. Dari paket diketahui ganja sebesar 1,9 kilo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved