Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil menangkap 10 pengedar narkoba kerap beraksi di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan yang dilakukan tersebut, diketahui beberapa di antaranya merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, selama operasi antik lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba yang melakukan gerakan bersama Polsek berhasil menangkap para pelaku yang berhubungan psikotropika dan obat keras. Namun, perkara yang diungkap merupakan target operasi (TO) dan sisanya perkara non TO.
"Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di antaranya ada beberapa orang merupakan pengedar jaringan Lapas berinisial DW, 30, AJ, 29, LA, 35, TW, 34, GS, 43, TS, 33, SR, 21, RM, 21, PP, 23, dan MA, 36," katanya, Selasa (15/8).
Baca juga : BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya
Yonki mengatakan mereka menyiat barang bukti berupa 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 tembakau sintetis, 13 ekstasi, 75 psikotropika dan 503 butir obat keras. Para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba dari berasal dari 6 kasus berbeda.
"Untuk perkara target operasi (TO) Satnarkoba berhasil menangkap TW di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan dalam penangkapan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Akan tetapi, dalam pemeriksaan yang dilakukannya mengaku mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi milik warga binaan salah satu lapas di Jawa Barat hinggga mendapat uang bagian sabu gratis dari dua orang warga binaan," ujarnya.
Tersangka TW, kata Yonki, sudah menjadi kurir warga binaan lapas sejak Mei 2023. TW merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 dan 2018. Para pelaku ditangkap karena menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, dan mengonsumsi narkoba.
"Kami berharap agar ada dukungan lebih dari masyarakat dalam persoalan tersebut hingga langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan generasi mendatang. Kita selamatkan, jangan sampai Garut jadi tempat peredaran narkoba, baik pengguna, perlintasan, apalagi dengan mudahnya mengedarkan tidak bisa dibiarkan," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan pasal undang-undang Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15-20 tahun penjara. "Kami juga, beberapa waktu yang lalu berhasil melakukan penindakan obat keras yang sudah menyentuh kalangan remaja, dan kita akan dalami siapa pemasoknya akan kami kejar dan kembangkan agar bisa selamatkan generasi muda," paparnya. (Z-3)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Paket 1 kg sabu itu memiliki alamat tujuan ke daerah Kunciran, Tangerang. Petugas kepolisian kemudian menciduk satu tersangka berinisial RR, yang menerima paket tersebut.
Penangkapan kurir jaringan lapas itu merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Tangerang. Polisi masih mengusut pihak yang menyuruh sang kurir.
“Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/9).
Panji menerangkan penangkapan PH dibantu Polrestabes Medan. Adapun PH ditangkap di salah satu hotel kawasan Medan, Provinsi Sumatera.
POLRES Jakarta Utara beserta anggota Polda Metro Jaya dan TNI menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022).
Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik peredaran narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari, Jakarta, yang baru saja digerebek petugas gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved