Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATUAN Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil menangkap 10 pengedar narkoba kerap beraksi di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan yang dilakukan tersebut, diketahui beberapa di antaranya merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, selama operasi antik lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba yang melakukan gerakan bersama Polsek berhasil menangkap para pelaku yang berhubungan psikotropika dan obat keras. Namun, perkara yang diungkap merupakan target operasi (TO) dan sisanya perkara non TO.
"Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di antaranya ada beberapa orang merupakan pengedar jaringan Lapas berinisial DW, 30, AJ, 29, LA, 35, TW, 34, GS, 43, TS, 33, SR, 21, RM, 21, PP, 23, dan MA, 36," katanya, Selasa (15/8).
Baca juga : BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya
Yonki mengatakan mereka menyiat barang bukti berupa 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 tembakau sintetis, 13 ekstasi, 75 psikotropika dan 503 butir obat keras. Para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba dari berasal dari 6 kasus berbeda.
"Untuk perkara target operasi (TO) Satnarkoba berhasil menangkap TW di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan dalam penangkapan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Akan tetapi, dalam pemeriksaan yang dilakukannya mengaku mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi milik warga binaan salah satu lapas di Jawa Barat hinggga mendapat uang bagian sabu gratis dari dua orang warga binaan," ujarnya.
Tersangka TW, kata Yonki, sudah menjadi kurir warga binaan lapas sejak Mei 2023. TW merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 dan 2018. Para pelaku ditangkap karena menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, dan mengonsumsi narkoba.
"Kami berharap agar ada dukungan lebih dari masyarakat dalam persoalan tersebut hingga langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan generasi mendatang. Kita selamatkan, jangan sampai Garut jadi tempat peredaran narkoba, baik pengguna, perlintasan, apalagi dengan mudahnya mengedarkan tidak bisa dibiarkan," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan pasal undang-undang Narkotika, Psikotropika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15-20 tahun penjara. "Kami juga, beberapa waktu yang lalu berhasil melakukan penindakan obat keras yang sudah menyentuh kalangan remaja, dan kita akan dalami siapa pemasoknya akan kami kejar dan kembangkan agar bisa selamatkan generasi muda," paparnya. (Z-3)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menggulung tiga jaringan narkoba besar sepanjang Mei 2025. Ratusan kilogram ganja dan sabu disita serta belasan tersangka ditangkap.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar Narkoba jenis kokain di Bali.
APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar antarprovinsi yakni Sumatera-Bali. Dari paket diketahui ganja sebesar 1,9 kilo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved