Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menggelar pertemuan membahas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja penerima Upah (PPU), Senin (31/07).
Dalam pertemuan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna, mengatakan bahwa PPU adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh Program JKN.
"Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya," kata Manna.
Baca juga: 96,62% Warga Pematang Siantar Miliki Jaminan Kesehatan
”Sesuai amanah Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan," jelasnya.
Pekerja Didaftarkan Sesuai Segmentasinya
"Maka dari itu, seluruh pihak harus memastikan bahwa setiap pekerja harus didaftarkan sesuai segmentasinya supaya tidak ada pihak yang dirugikan," ucap Manna.
"Jangan sampai ada yang masih terdaftar sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU). PBPU dengan membayar iuran sendiri atau justru terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” terang Manna.
Manna pun menjelaskan bahwa apabila pekerja sebuah badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau peserta JKN mandiri, maka iurannya akan dihitung per orang per bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akui Ada Pembayaran Rumah Sakit Selama Pandemi yang belum Diselesaikan
Namun jika terdaftar sebagai peserta PPU, maka iuran sebanyak 5% dari upah yang diterima sudah menanggung maksimal lima orang yakni pekerja, suami/istri dan tiga orang anaknya.
"Jika pasangan suami istri masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja. Dalam hal dirawat inap, suami/istri dan anak dari peserta JKN segmen PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” kata Manna.
Manna menambahkan, Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi penerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Legislator Minta Tingkatkan Pelayanan
Kebijakan ini diberikan sesuai dengan syarat tertentu. PHK yang dapat diberikan jaminan 6 (enam) bulan yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.
"Lalu PHK yang disebabkan oleh penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pailit, dan karena sakit berkepanjangan yang berakibat kepada tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat dokter,” kata Manna.
Sementara PHK yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN adalah PHK karena meninggal, berakhir karena kontrak, mengundurkan diri, dan lain-lain yang tidak disebutkan dalam pasal 61 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Pembayaran Harus Tepat Waktu
Manna juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu sebab dapat menyebabkan kepesertaan tidak aktif.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok BPJS Kesehatan
”Jika ada pekerja yang masa kerjanya sudah berakhir dan ingin beralih menjadi peserta PBPU maka peserta harus pindah segmen dalam waktu 30 hari agar tidak dikenakan masa administrasi 14 hari,” kata Manna.
Jangan Ada Pekerja Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Amuri mengatakan bahwa berbagai kasus yang ditemukan di lapangan harus diawasi bersama oleh seluruh pihak, sebab ketentuan dalam Program JKN sudah diatur sedemikian rupa.
”Jangan sampai di lapangan ada pekerja yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan pertemuan ini diharapkan seluruh pihak semakin paham terkait regulasi dan prosedur layanan sehingga bisa membantu pekerja jika menghadapi kendala dalam layanan di klinik maupun rumah sakit,” kata Amuri.
Amuri juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Ia mengatakan, pemberi kerja harus memahami bahwa dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN, pemberi kerja memastikan ada perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. (RO/S-4)
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik 2025 untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan para pemudik JKN maupun masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengungkapkan perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN sejak awal kepemimpinannya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Pemerintah memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved