Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menggelar pertemuan membahas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja penerima Upah (PPU), Senin (31/07).
Dalam pertemuan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna, mengatakan bahwa PPU adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh Program JKN.
"Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya," kata Manna.
Baca juga: 96,62% Warga Pematang Siantar Miliki Jaminan Kesehatan
”Sesuai amanah Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan," jelasnya.
Pekerja Didaftarkan Sesuai Segmentasinya
"Maka dari itu, seluruh pihak harus memastikan bahwa setiap pekerja harus didaftarkan sesuai segmentasinya supaya tidak ada pihak yang dirugikan," ucap Manna.
"Jangan sampai ada yang masih terdaftar sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU). PBPU dengan membayar iuran sendiri atau justru terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” terang Manna.
Manna pun menjelaskan bahwa apabila pekerja sebuah badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau peserta JKN mandiri, maka iurannya akan dihitung per orang per bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akui Ada Pembayaran Rumah Sakit Selama Pandemi yang belum Diselesaikan
Namun jika terdaftar sebagai peserta PPU, maka iuran sebanyak 5% dari upah yang diterima sudah menanggung maksimal lima orang yakni pekerja, suami/istri dan tiga orang anaknya.
"Jika pasangan suami istri masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja. Dalam hal dirawat inap, suami/istri dan anak dari peserta JKN segmen PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” kata Manna.
Manna menambahkan, Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi penerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Legislator Minta Tingkatkan Pelayanan
Kebijakan ini diberikan sesuai dengan syarat tertentu. PHK yang dapat diberikan jaminan 6 (enam) bulan yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.
"Lalu PHK yang disebabkan oleh penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pailit, dan karena sakit berkepanjangan yang berakibat kepada tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat dokter,” kata Manna.
Sementara PHK yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN adalah PHK karena meninggal, berakhir karena kontrak, mengundurkan diri, dan lain-lain yang tidak disebutkan dalam pasal 61 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Pembayaran Harus Tepat Waktu
Manna juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu sebab dapat menyebabkan kepesertaan tidak aktif.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok BPJS Kesehatan
”Jika ada pekerja yang masa kerjanya sudah berakhir dan ingin beralih menjadi peserta PBPU maka peserta harus pindah segmen dalam waktu 30 hari agar tidak dikenakan masa administrasi 14 hari,” kata Manna.
Jangan Ada Pekerja Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Amuri mengatakan bahwa berbagai kasus yang ditemukan di lapangan harus diawasi bersama oleh seluruh pihak, sebab ketentuan dalam Program JKN sudah diatur sedemikian rupa.
”Jangan sampai di lapangan ada pekerja yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan pertemuan ini diharapkan seluruh pihak semakin paham terkait regulasi dan prosedur layanan sehingga bisa membantu pekerja jika menghadapi kendala dalam layanan di klinik maupun rumah sakit,” kata Amuri.
Amuri juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Ia mengatakan, pemberi kerja harus memahami bahwa dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN, pemberi kerja memastikan ada perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. (RO/S-4)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–203, ini daftarnya.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjawab persoalan defisit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved