Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penjual Nasi Bebek Tewas Diracun oleh Saudara Sepupu

Heri Susetyo
07/8/2023 18:36
Penjual Nasi Bebek Tewas Diracun oleh Saudara Sepupu
Tersangka pembunuhan.(MI/Heru Susetyo.)

SEORANG penjual nasi bebek di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tewas di tangan saudara sepupunya sendiri karena dendam. Korban dihabisi dengan cara diracun potasium yang dicampur dengan minuman keras.

Peristiwa pembunuhan yang diawali pesta miras tersebut terjadi di warung nasi bebek korban di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Sidoarjo pada Senin malam lalu (31/7/2023). Korban AM, 23, tewas setelah mengonsumsi miras yang ternyata dicampur racun potasium oleh saudara sepupunya sendiri, RI, 23.

Korban baru diketahui dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat (4/8) oleh keluarganya yang curiga karena korban tidak bisa dihubungi. Keluarga dibantu warga membuka paksa warung tersebut dan ditemukan korban sudah tewas membusuk.

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol. Begini Kronologinya

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di suatu tempat indekos, kawasan Rangkah Kidul Sidoarjo. Dari pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban secara berencana, karena dendam sepeda motornya dijual oleh orangtuanya kepada korban. Hal itu dilakukan orangtuanya, saat pelaku bekerja di Jakarta sebagai kuli bangunan.

Pelaku menghabisi korban dengan cara mengajak pesta miras bersama salah satu temannya. Mereka bertiga pesta miras pada Senin malam dan dilanjutkan pada besok hari pada Selasa malam. Pada pesta miras hari kedua itu, pelaku mencampur dengan racun potasium. 

Baca juga: Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius

"Korban ditemukan kondisi membusuk di atas kasur dan ditaburi bunga di atasnya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (7/8). Menurut Kusumo, pelaku juga percaya dunia klenik. Dia menaburi korban saat masih kejang-kejang dengan bunga dengan harapan agar korban sembuh.

Tidak hanya membunuh, pelaku juga membawa lari sejumlah barang milik korban. Di antaranya telepon genggam, motor, dan uang tunai korban. Pelaku diancam pasal pidana pembunuhan berencana. Dia terancam penjara seumur hidup, hukuman mati, atau 20 tahun. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik