Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Dalam rapat itu hadir Ketua dan Anggota KPU Riau, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) dan Operator Sidalih KPU kabupaten/kota dan perwakilan Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau yang membahas mekanisme
penyusunan DPTb sekaligus meninjau upaya KPU dalam menghadapi banyaknya calon pemilih yang berpotensi melakukan pindah memilih di Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan harapannya kepada peserta untuk memaksimal data DPTb pasca bimbingan teknis.
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik
"Alhamdulilah, progres data Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019. Untuk itu, saya berharap kita bersama-sama memaksimalkan data di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pascabimbingan teknis," kata Ilham, Rabu (2/8).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan KPU sebaiknya bergerak melakukan sosialisasi dan audiensi lewat surat resmi ke instansi-instansi. Hal itu terkait mekanisme pindah memilih.
"Kita lakukan inventarisasi instansi yang anggotanya punya banyak kemungkinan pindah memilih. Termasuk kepala daerah sebaiknya kita kirimkan surat secara resmi," jelasnya.
Baca juga: KPU dan Bwaslu Perlu Menjamin Hak Pilih Pemilih Tanpa E-KTP
Sementara Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Abdul Rahman mengatakan mekanisme penyusunan DPTb sembari mengulas syarat-syarat pindah memilih. Rahman mengutarakan adanya perbedaan konsep antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili sebagai syarat pindah memilih.
"Pada 2019 lalu, ada miskonsepsi antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili. Bertugas di tempat lain berarti orang tersebut hanya melakukan tugas beberapa hari menjelang pemungutan suara atau di hari H pemungutan suara. Sedangkan bekerja di luar domisili berarti sudah lama bekerja di domisili tersebut walaupun tempat tinggalnya di domisili lain," jelasnya.
Ia mengungkapkan, indikator bertugas di tempat lain adalah waktu terhitung mulainya masa kerja. "Kalau ditugaskan 7 hari sebelum pemungutan suara maka masuk kategori bertugas di tempat lain. Kalau sudah berbulan-bulan sebelum hari H pemungutan suara maka masuk kategori bekerja di luar domisili," pungkasnya. (Z-6)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
Keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam penanganan Karhutla.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
SEBANYAK 170 orang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa memilih di hari pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
MANAJER Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, usulan fatwa MA untuk memperbolehkan memilih di non domisili kurang efektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved