Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb

Rudi Kurniawansyah
02/8/2023 12:35
KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb
Ilustrasi daftar pemilih.(MI/M IRFAN)

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Dalam rapat itu hadir Ketua dan Anggota KPU Riau, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) dan Operator Sidalih KPU kabupaten/kota dan perwakilan Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau yang membahas mekanisme
penyusunan DPTb sekaligus meninjau upaya KPU dalam menghadapi banyaknya calon pemilih yang berpotensi melakukan pindah memilih di Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan harapannya kepada peserta untuk memaksimal data DPTb pasca bimbingan teknis.

Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik

"Alhamdulilah, progres data Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019. Untuk itu, saya berharap kita bersama-sama memaksimalkan data di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pascabimbingan teknis," kata Ilham, Rabu (2/8).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan KPU sebaiknya bergerak melakukan sosialisasi dan audiensi lewat surat resmi ke instansi-instansi. Hal itu terkait mekanisme pindah memilih.

"Kita lakukan inventarisasi instansi yang anggotanya punya banyak kemungkinan pindah memilih. Termasuk kepala daerah sebaiknya kita kirimkan surat secara resmi," jelasnya.

Baca juga: KPU dan Bwaslu Perlu Menjamin Hak Pilih Pemilih Tanpa E-KTP

Sementara Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Abdul Rahman mengatakan mekanisme penyusunan DPTb sembari mengulas syarat-syarat pindah memilih. Rahman mengutarakan adanya perbedaan konsep antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili sebagai syarat pindah memilih.

"Pada 2019 lalu, ada miskonsepsi antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili. Bertugas di tempat lain berarti orang tersebut hanya melakukan tugas beberapa hari menjelang pemungutan suara atau di hari H pemungutan suara. Sedangkan bekerja di luar domisili berarti sudah lama bekerja di domisili tersebut walaupun tempat tinggalnya di domisili lain," jelasnya.

Ia mengungkapkan, indikator bertugas di tempat lain adalah waktu terhitung mulainya masa kerja. "Kalau ditugaskan 7 hari sebelum pemungutan suara maka masuk kategori bertugas di tempat lain. Kalau sudah berbulan-bulan sebelum hari H pemungutan suara maka masuk kategori bekerja di luar domisili," pungkasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya