Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk menjamin hak pemilih yang belum memiliki E-KTP di Pemilu 2024. Pasalnya, banyak pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP lantaran usianya baru mencapai 17 tahun menjelang hari H Pemilu.
"KPU dan Bawaslu harus dapat menjamin hak memilih bagi para pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” papar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (31/7).
Arfianto mengatakan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) patut diapresiasi. Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, hal ini harus juga diikuti cara pandang yang sama dengan Bawaslu.
Baca juga : Strategi Dukcapil DKI Bantu KPU Selesaikan Pemilih Belum Kantongi e-KTP
“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan E-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Arfianto.
Baca juga : Pemilih Pemula bisa Gunakan Suket Perekaman E-KTP
Arfianto mengatakan pertama-tama yang harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan E-KTP. Kedua, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti E-KTP dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti E-KTP.
“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Arfianto.
Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian E-KTP bagi warga negara yang belum memiliki E-KTP termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.(Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved