Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU dan Bwaslu Perlu Menjamin Hak Pilih Pemilih Tanpa E-KTP

Faustinus Nua
31/7/2023 21:15
KPU dan Bwaslu Perlu Menjamin Hak Pilih Pemilih Tanpa E-KTP
Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk menjamin hak pemilih yang belum memiliki E-KTP di Pemilu 2024. Pasalnya, banyak pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP lantaran usianya baru mencapai 17 tahun menjelang hari H Pemilu.

"KPU dan Bawaslu harus dapat menjamin hak memilih bagi para pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” papar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (31/7).

Arfianto mengatakan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) patut diapresiasi. Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, hal ini harus juga diikuti cara pandang yang sama dengan Bawaslu.

Baca juga : Strategi Dukcapil DKI Bantu KPU Selesaikan Pemilih Belum Kantongi e-KTP

“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan E-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Arfianto.

Baca juga : Pemilih Pemula bisa Gunakan Suket Perekaman E-KTP

Arfianto mengatakan pertama-tama yang harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan E-KTP. Kedua, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti E-KTP dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti E-KTP.

“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Arfianto.

Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian E-KTP bagi warga negara yang belum memiliki E-KTP termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.(Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik