Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk menjamin hak pemilih yang belum memiliki E-KTP di Pemilu 2024. Pasalnya, banyak pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP lantaran usianya baru mencapai 17 tahun menjelang hari H Pemilu.
"KPU dan Bawaslu harus dapat menjamin hak memilih bagi para pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” papar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (31/7).
Arfianto mengatakan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) patut diapresiasi. Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, hal ini harus juga diikuti cara pandang yang sama dengan Bawaslu.
Baca juga : Strategi Dukcapil DKI Bantu KPU Selesaikan Pemilih Belum Kantongi e-KTP
“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan E-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Arfianto.
Baca juga : Pemilih Pemula bisa Gunakan Suket Perekaman E-KTP
Arfianto mengatakan pertama-tama yang harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan E-KTP. Kedua, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti E-KTP dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti E-KTP.
“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Arfianto.
Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian E-KTP bagi warga negara yang belum memiliki E-KTP termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.(Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved