Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 4 juta pemilih pemula dari total 204 juta lebih pemilih nasional pada Pemilu 2024 mendatang diproyeksikan belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) meskipun sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mengatasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman E-KTP.
"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman E-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (15/7).
Baca juga : Pemilih Pemula Diharapkan Cerdas Memilih
Sebelumnya, Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki E-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Baca juga : Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki E-KTP. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan E-KTP bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan KPU untuk tidak membuat aturan teknis yang memperbolehkan penggunaan kartu keluarga (KK) bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebab, hal itu dinilai melampaui kewenangan KPU dalam merumuskan aturan teknis yang tidak diatur dalam UU. Di samping itu, KK juga tidak memuat foto, sehingga membuka celah potensi kecurangan digunakan oleh orang lain.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong adanya kesepahaman bersama antar penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu lainnya, termasuk pemerintah.
"Di satu sisi, hak pilih jangan sampai tercederai, di sisi lain jangan sampai membuka celah kecurangan," katanya.
Untuk meminimalkan potensi hilangnya hak pilih pemilih pemula, Titi menyarankan adanya terobosan dari Kementerian Dalam Negeri agar suket perekaman E-KTP dapat dilakukan bagi yang belum genap berusia 17 tahun saat ini.
"Jadi bisa ada perekaman suket perekaman lebih dulu, bagi mereka yang akan 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau menjelang 17 tahun, tapi dokumen kependudukannya dikeluarkan belakangan," tandasnya. (Z-8)
PSI mengajak pemilih pemula di Bekasi untuk lebih melek politik, menekankan pentingnya literasi informasi dan keterlibatan aktif generasi muda.
Pemilihan ketua OSIS dengan sistem e-voting di SMA Negeri 2 Temanggung, Jawa Tengah.
KOMISIONER Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Yogyakarta, melakukan sosialisasi Pilkada ke Gen Z.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah memprioritaskan pelayanan pembuatan KTP bagi pemilih pemula menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.
KPU Kota Tangerang juga gencar menyelenggarakan program sosialisasi di setiap kelurahan. Dengan melibatkan Karang Taruna di masing-masing wilayah.
Untuk capaian total aktivasi IKD di Sidoarjo saat ini sudah tembus lebih 121 ribu orang.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved