Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 4 juta pemilih pemula dari total 204 juta lebih pemilih nasional pada Pemilu 2024 mendatang diproyeksikan belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) meskipun sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mengatasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman E-KTP.
"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman E-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (15/7).
Baca juga : Pemilih Pemula Diharapkan Cerdas Memilih
Sebelumnya, Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki E-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Baca juga : Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki E-KTP. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan E-KTP bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan KPU untuk tidak membuat aturan teknis yang memperbolehkan penggunaan kartu keluarga (KK) bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebab, hal itu dinilai melampaui kewenangan KPU dalam merumuskan aturan teknis yang tidak diatur dalam UU. Di samping itu, KK juga tidak memuat foto, sehingga membuka celah potensi kecurangan digunakan oleh orang lain.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong adanya kesepahaman bersama antar penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu lainnya, termasuk pemerintah.
"Di satu sisi, hak pilih jangan sampai tercederai, di sisi lain jangan sampai membuka celah kecurangan," katanya.
Untuk meminimalkan potensi hilangnya hak pilih pemilih pemula, Titi menyarankan adanya terobosan dari Kementerian Dalam Negeri agar suket perekaman E-KTP dapat dilakukan bagi yang belum genap berusia 17 tahun saat ini.
"Jadi bisa ada perekaman suket perekaman lebih dulu, bagi mereka yang akan 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau menjelang 17 tahun, tapi dokumen kependudukannya dikeluarkan belakangan," tandasnya. (Z-8)
. Pendataan untuk kepentingan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang nanti menjadi salah satu syarat mereka bisa memilih saat Pemilu 2024.
Banyak pemilih pemula atau Gen Z yang tidak mengetahui berapa jumlah surat suara yang harus dicoblos, tata cara pencoblosan, termasuk perbedaan surat suara.
Sebagai acuan dalam menentukan pilihan dalam rangka menyelamatkan demokrasi, menarik membaca nukilan Levitsky dalam How Democracies Die.
KPU Kota Tangerang juga gencar menyelenggarakan program sosialisasi di setiap kelurahan. Dengan melibatkan Karang Taruna di masing-masing wilayah.
KOMISIONER Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Yogyakarta, melakukan sosialisasi Pilkada ke Gen Z.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, terdapat 80 ribu warga muda di Jakarta yang akan memasuki usia 17 tahun pada Juli 2023 sampai dengan Februari 2024.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved