Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadi Joki Tes Bahasa Inggris, Warga Tiongkok Diamankan Imigrasi Surabaya

Media Indonesia
05/7/2023 19:42
Jadi Joki Tes Bahasa Inggris, Warga Tiongkok Diamankan Imigrasi Surabaya
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqi (tengah)(Ist)

SEORANG perempuan warga negara Tiongkok berinisial YW, 28, diamankan oleh Imigrasi Surabaya, Senin (5/7).

YW diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat dirinya sedang mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di lembaga bahasa Inggris tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan.

Baca juga: Buntut Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Tegaskan Jajarannya tidak Bisa Disalahkan

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya.

Sita Barang Bukti Berupa Paspor Palsu

Dari tangan YW, petugas Imigrasi juga turut mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.

Baca juga: Indonesia Setop Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 159 Negara untuk Sementara

Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain tiga buah paspor Republik Rakyat Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia. 

Baca juga: Petugas Migrasi Gagalkan Keberangkatan 4 Orang Terduga Pelaku dan Korban TPPO

"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak penyelenggara dari rangka memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin. 

Dapat Imbalan dari Klienya di Luar Negeri

YW mengaku dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri.

Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS. 

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (RO/S-4).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya