Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buntut Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Tegaskan Jajarannya tidak Bisa Disalahkan

Kautsar Widya Prabowo 
25/6/2023 21:42
Buntut Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Tegaskan Jajarannya tidak Bisa Disalahkan
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Jumat(MI/Susanto)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan pihaknya tidak dapat disalahkan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terutama dalam kewenangannya menerbitkan paspor

"Paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas," ujar Silmy (25/6).

Silmy tidak ingin ada jajarannya yang merasa khawatir dalam menerbitkan paspor hingga mengakibatkan kontraproduktif. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, terutama DPR tidak melihat persoalan TPPO menjadi tanggung jawab petugas imigrasi.

Baca juga: DPR Soroti Wacana Penerbitan ‘Golden Visa’ oleh Pemerintah

Ia juga telah menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan jenis kelamin wanita. Pasalnya, 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita.

"Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor," jelasnya.

Baca juga: Arsul Sani Dorong Kepolisian Tingkatkan Kerja Sama Internasional Usut Kasus TPPO

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi, kata Silmy telah menggagalkan 10.138 calon PMI nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. (Z-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya