Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Roberto Diogo menghalangi kerja wartawan dengan melarang wartawan MNC TV Jhoni Nura mengambil gambar. Adu mulut antara bupati dan wartawan itu viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat Bupati Sikka meninjau lokasi lahan hak guna usaha (HGU) di Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Selasa (20/6).
Dalam video yang beredar, tampak Fransiskus Roberto Diogo mengacungkan jari telunjuk ke arah Jhoni.
Baca juga: KLB Rabies di NTT, Warga Diedukasi Lakukan Tata Laksana Gigitan Hewan Rabies
"Hey, kau jangan shooting-shooting itu," seru bupati yang akrab disapa Robi Idong itu.
Jhoni kemudian mempertanyakan alasan bupati melarang dirinya mengambil gambar.
"Kenapa Pak Bupati? Memangnya saya salah apa saya shooting Pak Bupati?" tanya Joni.
Baca juga: Tiga Anggota TNI AL Diduga Siksa Alat Kelamin Warga Sikka
"Kamu sering omong lain di lapangan," timpal Robi Idong.
Joni pun menjawab "Saya omong lain apa?. Saya wartawan kok bapak larang jangan shooting,"
"Kalau saya tidak mau?" jawab bupati.
Joni kembali menimpalinya "Tapi inikan lokasi terbuka PakBbupati. Saya kan tidak soal dengan Pak Bupati"
Mendengar jawaban Jhoni, Robi Idong tampak naik pitam dan menyebutnya sombong.
"Kau sombong, hebat," ujar Robi Idong sambil bergegas pergi dengan mobil dinasnya.
Jhoni Nura menuturkan, peristiwa itu bermula saat dirinya sedang meliput aksi warga yang saling dorong dengan aparat.
"Saat yang sama mobil bupati juga lewat dan diadang oleh warga adat. Mungkin karena bupati melihat saya meliput dia langsung berkata jangan diliput," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, bupati mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan hingga sempat terjadi adu mulut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika Kabupaten Sikka Very Awales membenarkan adanya kejadian tersebut.
la menuturkan, saat itu, bupati sedang menemui para pendemo untuk menjelaskan tentang tanah HGU.
Bupati tidak melarang wartawan meliput, bahkan ada pemdemo teriak dengan kata-kata yang terkesan kasar pun tidak dilarang.
"Tapi yang Pak Bupati larang adalah saat sudah di mobil bicara bisik-bisik dengan Bapak Leo, yang adalah orang dekatnya Pak Bupati, dan pembicaraan sangat pribadi. Apalagi di dalam kendaraan ada ibu dan anak Pak Bupati," ujar Very saat hubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/6).
Very mengatakan, semestinya wartawan menghargai bupati. Ada aturan narasumber menolak untuk diambil gambar dalam bentuk foto dan video, apalagi menyebarkan foto atau video itu tanpa izin. (Z-1)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved